KORANNTB.com – Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kapal tangker yang diduga membawa BBM ilegal, kini tiba-tiba muncul Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda NTB.

SP3 dikeluarkan pada 21 Februari 2023 lalu. Padahal Polair Polda NTB paling intens mengusut kasus tersebut dengan menetapkan tiga tersangka.

Masing-masing tersangka adalah manager operasional kapal berinisial JS dan dua nahkoda kapal AM dan AW. Kapal MT Harima tersebut mengangkut BBM yang diduga kuat ilegal dan tidak memiliki dokumen yang sah. Kapal tersebut sebelumnya ditangkap di Perairan Labuhan Haji Lombok Timur.

SP3 tertuang dalam SK.Sidik/01/II/RES.1.9/2023/Dit Polaruid, dengan alasan menghentikan kasus karena tidak memiliki cukup barang bukti.

“Memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kepala Kejaksaan dan Ketua Pengadilan Negeri serta pihak yang terkait,” bunyi SP3 tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan saat ini SP3 yang diajukan polisi belum sah dan masih dalam pengkajian.

“Tim jaksa masih meneliti dan mempelajari alasan dari keluarnya SP3 perkara BBM di Lombok Timur,” ujarnya.

Dia mengatakan jaksa tidak buru-buru mengamini SP3 tanpa meneliti dan mempelajari terlebih dahulu.

Pihak kepolisian yang dimintai konfirmasi tidak menjawab tentang  SP3 tersebut. (red)