KORANNTB.com – Dalam sebuah ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) pernah ditanya oleh seorang santri dalam secarik kertas. “Bagaimana hukumnya orang menghalalkan musik sedangkan sudah jelas dalam hadis dikatakan musik itu haram?” Tanya seseorang pada UAS.

UAS menjawab; “Mana hadis yang mengatakan musik haram? Tunjukan sama saya. Mana hadis mengatakan musik itu haram?”

UAS menjelaskan, untuk menilai hadis benar atau tidak bisa menggunakan metode maudhu’i. “Tentukan satu tema, kumpulkan ayat, kumpulkan hadis, lihat ijma, pakai qiyas. Empat yang disepakati,” ujarnya.

Sehingga UAS meminta agar tidak hanya mengambil rujukan pada satu hadis semata. UAS memberikan contoh kekeliruan mengambil hanya pada satu hadis semata, misalnya mayat diazab karena keluarga menangis. “Itu kalau antum pahami hadis itu eror antum,” katanya.

“Yang meninggal suaminya, yang menangis bininya, kenapa abang itu yang diazab. Udah mati diazab pula. Makanya tak bisa mengambil hukum dari satu hadis. Tema yang dipakai adalah tematik, orang tidak memikul dosa orang lain,” ujarnya.

“Apakah dosa bini bisa dipikul suami? Mana bisa,” kata UAS.

UAS meminta masyarakat tidak mengambil hukum hanya merujuk pada satu hadis semata, karena menurutnya itu merupakan pendangkalan Islam. “Kesimpulannya musik sama seperti kalam, macam cakap. Kalau baik halal kalau tak baik haram,” katanya. (red)