KORANNTB.com – Sidang kasus Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Fihirudin kembali digelar Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 3 Mei 2023. Sidang menghadirkan saksi Ketua Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR), Abdul Majid.

Dalam kesaksiannya, Majid mengakui bahwa rumor tiga oknum dewan yang diduga ditangkap usai mengkonsumsi narkoba, lalu ditebus dengan sejumlah uang saat kunjungan kerja di Jakarta datang dari seorang pemandu lagu atau partner song (PS) di kawasan Senggigi, Lombok Barat.

“Kabar angin itu sudah jadi rahasia umum di kalangan aktivis dan mahasiswa. Bahkan sudah jadi buah bibir, saya pernah dengar juga info itu dari PS di Senggigi,” kata Abdul Majid.

Majid kemudian bertemu saksi Pahmi di sebuah kopi shop di Mataram menanyakan soal rumor tiga oknum dewan tersebut. Namun Pahmi mengatakan tidak mengetahui rumor tersebut.

Belakangan saksi Pahmi kemudian mengabari rumor tersebut ke terdakwa Fihirudin. Selanjutnya Fihirudin bertanya rumor tersebut ke Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda melalui WhatsApp Grup Pojok NTB. Pertanyaan Fihir tersebut berujung somasi dan laporan pidana ke Polda NTB yang menyeret Fihirudin ke meja hijau.

Ketua Majelis Kelik Trimargo mencecar sejumlah pertanyaan ke Majid terkait sumber rumor tersebut.

Majid mengaku kaget, saat obrolan mereka itu justru menjadi pertanyaan yang diposting Fihir di grup WhatsApp. Majid juga sempat mempertanyakan itu ke Pahmi.

“Saya tahu ada postingan Fihir karena banyak yang screenshoot dan disebar ke grup lainnya. Bagi saya postingan Fihir ya cuma bertanya, saya juga sempat komen kok orang bertanya mau dilaporkan?” katanya.

Penasehat Hukum Fihir, Didin kemudian mencecar Majid tentang muasal kabar burung tiga oknum anggota DPR itu.

Dengan tegas Majid mengatakan, kabar angin itu sudah lama berhembus. Ia juga mengaku mendengarnya langsung dari anggota DPRD NTB, Makmun di akhir tahun 2019.

Menurut Majid, akhir 2019 dirinya datang ke DPRD NTB untuk bertemu Anggota DPRD Mori Hanafi.

“Saat itu Mori sedang rapat, jadi saya nunggu di ruang Komisi V bertemu Haji Makmun anggota dewan dari PKB, sudah almarhum sekarang. Beliau bilang lagi pusing cari uang Rp150 juta untuk mengurus pasukan, itu terkait kabar burung tadi,” katanya.

Menurut Majid, kabar burung tentang tiga oknum DPRD NTB tersangkut narkoba saat itu kemudian beredar dan menjadi rahasia umum di kalangan aktivis dan mahasiswa.

“Kabar itu beredar dari mulut ke mulut, tapi kami kan enggak bisa pastikan karena kita enggak lihat langsung,” ujarnya.

Kaitan dengan kasus yang menjerat Fihir, saksi Majid mengatakan, dirinya juga pernah menyampaikan itikad baik Fihir untuk bertemu Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaedah, agar kasus itu tak perlu sampai ranah hukum.

“Saya ketemu Buk Ketua di Polda. Saya bilang Fihir ini saudara kita dan sudah Buk Ketua anggap adik, kenapa enggak damai saja. Tapi Buk Isvie menolak, dia tidak mau,” kata Majid.

Ketua Tim Pengacara Fihirudin, M Ikhwan menekankan kesaksian Abdul Majid dalam sidang memperkuat fakta bahwa kabar angin yang dipertanyakan Fihir memang ada. Meskipun peristiwanya tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

“Dari sidang ini, bisa kita simpulkan bahwa rumor kabar anginnya memang ada. Saksi Majid juga akui rumor ini sudah jadi rahasia umum bahkan di kalangan PS,” ujar Ikhwan saat dijumpai usai sidang.

Ikhwan mengatakan kesaksian Majid berkaitan dan selaras dengan saksi Pahmi dalam sidang sebelumnya. Ia merasa optimistis, kliennya divonis bebas dalam kasus ITE ini. (red)