KORANNTB.com – Pada Jumat 5 Mei 2023 digelar Pengumuman Kelulusan SMA/SMK dan SLB. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 420 / 1967.UM/Dikbud terkait Ketentuan Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Kelas Akhir TP. 2022/2023.

Kepala Dikbud NTB, Dr. H. Aidy Furqan M.Pd mengatakan edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Itu menjadi acuan Dikbud NTB menyusun surat edaran untuk pengumuman kelulusan dan pelepasan peserta didik,” katanya.

Berikut Edaran Dikbud NTB:

1. Pengumuman kelulusan peserta didik kelas akhir jenjang SMA/SMK/SLB dilaksanakan tanggal 5 Mei 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pengumuman dapat dilaksanakan secara onlne atau offline;

b. Pengumuman dilakukan paling cepat pukul 15.00 dan paling lambat pukul 23.00 WITA;

c. Kegiatan pengumuman dapat dirangkaikan dengan acara perpisahan bagi kelas akhir;

2. Sekolah mengantisipasi adanya konvoi peserta didik pada hari pengumuman kelulusan dan memastikan tidak adanya aksi coret-coret seragam sekolah atau kegiatan bernuansa vandalisme lainnya serta melakukan koordinasi dengan pihak keamanan seperti Polsek dan Koramil setempat.

3. Sekolah dapat menerbitkan Surat Keterangan Kelulusan (SKL) paling cepat pada tanggal pengumuman kelulusan dengan memuat setidaknya nama peserta didik, tempat tanggal lahir, nama orangtua/wali, nomor induk siswa nasional, pernyataan lulus/tidak lulus, dan nilai mata pelajaran yang diujikan pada ujian sekolah.

4. Tanggal penerbitan ijazah mengacu pada Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023, yakni paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik dan paling lambat tanggal 31 Juli 2023.

5. Rekap data peserta didik lulus/tidak lulus dilaporkan beserta alasan bagi yang tidak lulus dan disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada bidang teknis masing-masing.

6. Bila ada hal-hal yang perlu ditanyakan silahkan menghubungi Sdr. Rumaidi HP/WA. 087865940722 (Bidang SMA), sdr Yayan HP/WA. 087765471449 (Bidang SMK), sdr Lilik Suryani, HP/WA. 08123888601 (Bidang Pendidikan Khusus). (red)