KORANNTB.comPolres Lombok Timur baru menetapkan dua tersangka pimpinan pondok pesantren di Lombok Timur yang mencabuli santrinya. Dua pimpinan tersebut adalah LMI di salah satu pondok pesantren di Desa Kotaraja Lombok Timur dan HSN di sebuah pondok pesantren Kecamatan Sikur.

Kedua tersangka yang berusia paruh baya dan usia lanjut pada Selasa, 23 Mei 2023 dibawa ke Polda NTB untuk konferensi pers.

Namun dari dua pelaku, ternyata masih ada satu pondok pesantren lagi yang pimpinannya mencabuli santrinya sendiri. Itu diungkap Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum (BKHB) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi.

“Ada tiga di Lombok Timur. Satu di Kotaraja, satu di Sikur dan satu di Bagik Papan Kecamatan Pringgabaya,” kata Joko Jumadi.

Dia mengatakan kasus tersebut sudah lama dilaporkan dengan satu orang korban pada sekitar Maret 2022, tapi belum kunjung ditetapkan tersangka. Meskipun korbannya hanya satu, namun diduga aksi pencabulan serupa juga pernah terjadi sebelumnya oleh pelaku yang sama.

“Korban hanya satu tetapi sempat dulu punya masalah yang sama terhadap perempuan yang sekarang menjadi istri kedua. Modusnya diduga dicabuli dulu baru dinikahi. Padahal statusnya beristri lalu istri pertama diceraikan,” ujarnya.

Kasus tersebut ditangani Polres Lombok Timur, namun hingga saat ini belum ada perkembangan.

Untuk kasus di Desa Kotaraja, modusnya menjanjikan santri akan masuk surga jika mau melayani napsu pimpinan pondok pesantren. Jika menolak, maka keluarga akan diazab Tuhan dengan ditimpakan musibah.

Dia menjanjikan korban akan masuk surga baru kemudian mencabuli korban. Kalau enggak mau (berhubungan intim) ditakuti nanti orangtua korban akan celaka atau kena musibah,” ujar Joko yang juga menjadi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram ini.

Ada dua korban dari pondok pesantren di Kotaraja. Joko meminta polisi untuk menelusuri dugaan korban lainnya yang bisa saja ada.

Sementara di pondok pesantren Kecamatan Sikur, baru satu korban melapor yang diindikasikan jumlah korban di atas 40-an orang. (red)