Dua Kampus di NTB Potong Beasiswa Mahasiswa Lebih dari 5,7 Miliar
KORANNTB.com – Temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB sebanyak dua kampus di NTB memotong beasiswa mahasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) hingga mencapai nilai Rp 5,7 miliar. Itu terjadi sejak Maret 2022.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB Arya Wiguna, mengatakan pemotongan tersebut telah jauh hari menjadi atensi Ombudsman. Berbekal kewenangan yang dimiliki, Ombudsman berhasil mengembalikan beasiswa ke penerima semestinya.
“Ombudsman RI NTB menyelamatkan dana pemotongan beasiswa KIP kuliah mahasiswa sebesar Rp. 5.756.300.000,-. Pemotongan beasiswa KIP kuliah mahasiswa itu ditemukan masing-masing dari sebuah perguruan tinggi di Lombok Tengah sebesar Rp. Rp. 3.877.800.000,- dan sebesar Rp. 1.878.500.000,- dari salah satu perguruan tinggi di Mataram,” katanya, Senin, 29 Mei 2023.
Modus yang dilakukan kampus dengan mengeluarkan kebijakan yang menyatakan mahasiswa pemegang KIP belum melunasi sejumlah biaya kuliah.
“Pemotongan beasiswa KIP mahasiswa yang sebelumnya bernama beasiswa Bidikmisi itu jelas merupakan perbuatan maladministrasi. Dengan dalih apapun, perguruan tinggi dilarang memotong beasiswa KIP kuliah,” ujarnya.
Bedasarkan penelusuran Ombudsman RI NTB, kampus menetapkan sejumlah beban biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa penerima beasiswa KIP. Beban biaya kuliah itu dipotong dari dana beasiswa KIP kuliah.
“Dengan adanya kebijakan kampus itu, mahasiswa terpaksa membayar biaya kuliah dengan cara memotong beasiswa kuliah mahasiswa,” katanya.
Penyelenggaraan Program Beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur, Perguruan Tinggi dilarang memungut tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.
Arya menjelaskan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa.
“Saat ini, Ombudsman RI NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di masing-masing perguruan tinggi,” ujarnya.
Selain itu, Ombudsman RI NTB ingin memastikan perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa KIP Kuliah mematuhi ketentuan yang berlaku. (red)