KORANNTB.com – Seorang oknum pengajar pada dua pondok pesantren di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat akan dilaporkan ke polisi pada Rabu, 7 Juni 2023 besok. Oknum tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap santri.

“Besok jam 3 rencananya (melapor) di Polresta Mataram,” kata Koordinator Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi, Selasa, 6 Juni 2023.

Kecamatan Gunungsari masuk yurisdiksi hukum Polresta Mataram, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polresta.

Pelaku diketahui mengajar di dua pondok pesantren di Gunungsari Lombok Barat. Pada dua pondok pesantren tersebut pelaku mencabuli santri laki-laki.

“Pelakunya seorang ustaz tapi masih menjadi keluarga salah satu pimpinan pondok pesantren,” ujarnya.

Dua pondok pesantren tersebut sangat kooperatif dan terbuka. Oknum ustaz tersebut langsung dipecat. Pondok pesantren tersebut juga menggandeng Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk mengawal kasus tersebut.

“Pondok pesantren ini punya inisiatif terbuka dan mau menggandeng LPA,” ujarnya.

Untuk diketahui sejauh ini sudah delapan pondok pesantren bermasalah dalam kasus kekerasan seksual di NTB. Tiga di Lombok Timur, tiga di Lombok Barat, satu di Mataram dan satu di Sumbawa. (red)