Pasangan Mesum “Kebaya Merah” Divonis 2 Tahun Penjara

KORANNTB.com – Pasangan mesum dalam video “kebaya merah” akhirnya memasuki tahap putusan pengadilan. Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur telah menjatuhkan vonis berbeda untuk para pelaku.

Diketahui dua pelaku bernama Aryarota Cumba Salaka seorang pria di video dan Anisa Hardiyanti seorang perempuan yang mengenakan kebaya berwarna merah.

Aryarota dijatuhi pidana 2 tahun 4 bulan dan Anisa divonis 2 tahun penjara. Keduanya divonis berdasarkan akumulasi dari dua perkara berbeda.

Link Banner

Disadur dari viva.co.id, masing-masing terdakwa juga dihukum denda Rp250 juta. Apabila tidak membayar diganti kurungan selama dua bulan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur di dalam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Saifudin dalam amar putusannya.

Vonis dijatuhkan dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan para terdakwa karena telah membuat kegaduhan di masyarakat, sementara hal yang meringankan karena para terdakwa menyesali aksi mereka dan berjanji tidak akan mengulangi.

Link Banner