Naskah Putih Inggris dan Gelombang Eksodus Yahudi ke Tanah Palestina
Naskah Putih
Melihat banyaknya perlawanan dari bangsa Palestina, pada 17 Mei 1939 Inggris memberlakukan kebijakan Naskah Putih (White Paper) yang memuat dalam jangka waktu 10 tahun didirikan sebuah negara Palestina merdeka yang dihubungkan oleh Inggris pada suatu perjanjian khusus.
Poin penting Naskah Putih adalah membatasi jumlah imigran Yahudi sebanayk 75 ribu dalam jangka waktu lima tahun berikutnya.
Naskah Putih juga mengatur Palestina dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona yang memperbolehkan tranfer tanah dari golongan Arab ke Yahudi, zona yang membatasi tindakan tersebut dan zona yang melarang sama sekali adanya tranfer tanah tersebut.
Naskah Putih merupakan tuntutan bangsa Arab dan menjadi kemenangan politis bangsa Palestina.
Kaum Yahudi menuntut Inggris mencabut kembali Naskah Putih tersebut dan menuntut dikembalikan ke Deklarasi Balfour yang berisi dukungan mendirikan tanah air Yahudi di Palestina.

Orang-orang Yahudi melakukan pemberontakan terhadap penguasa mandat Inggris. Banyak orang Yahudi yang datang diungsikan ke kamp-kamp penampungan sementara di Siprus sebelah Palestina sesuai Naskah Putih.
Zionis Amerika bersidang di New York menyepakati penolakan Naskah Putih dan gelombang imigrasi harus terus dilakukan tak terbatas. Pada awal 1944 kongres melahirkan resolusi untuk permintaan dibuka kembali Palestina bagi imigran Yahudi. (Baca selanjutnya)