Naskah Putih Inggris dan Gelombang Eksodus Yahudi ke Tanah Palestina
Campur Tangan AS
Pemerintah Amerika Serikat sangat intens menekan Inggris membuka kembali eksodus Yahudi dan mencabut Naskah Putih. Namun Inggris tetap mempertahankan itu untuk menghindari permusuhan dengan bangsa Arab.
Pada 2 April 1947 Inggris membawa masalah tersebut ke PBB. Pada forum PBB inilah menjadi angin segar bagi Yahudi untuk kembali masuk ke Palestina.
Komite khusus PBB merekomendasi dua hal. Pertama membagi tanah Palestina antara Yahudi dan Arab dan membentuk negara federal Yahudi dan Arab. Tetapi PBB atas desakan Amerika Serikat menolak dua rekomendasi tersebut. Kemudian melempar masalah Palestina ke forum sidang Majelis Umum PBB pada 29 November 1947.
Voting Majelis PBB melahirkan Resolusi PBB Nomor 181 (Resolusi 181). Disepakati membagi tanah Palestina untuk Yahudi dan Arab. 56 persen untuk Israel dan 44 persen untuk Arab.
Kaum Yahudi mendapat 2/3 persen wilayah Palestina yang meliputi Jaffa, Galilea Timur hingga Lembah Esdraelon, daerah pantai dari Haifa hingga bagian selatan Jaffa. Sisanya bagian tengah dan timur Palestina diserahkan ke bangsa Arab.
Sementara untuk Jerusalem dan Bethlehem berada di bawah pengawasan pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Dewan Perwalian PBB.
Secara demografi orang-orang Israel berbeda dari negara-negara di sekitarnya. Israel lebih condong berbudaya barat di tengah budaya timur yang mengelilinginya. Ini yang melahirkan konflik Arab-Israel pecah.