KORANNTB.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan dua tersangka dugaan kejahatan pertanahan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya berinisial MH seorang pengusaha dan EI seorang bakal Caleg DPRD Lombok Barat. Mereka diduga sebagai mafia tanah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombel Pol Teddy Ristiawan mengatakan ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Sementara untuk kasus MH dan EI penyidik melakukan split (pemisahan) berkas perkara.

“Dalam LP (laporan polisi) tersebut tersangka lima orang. Dalam proses penyidik berkas di-split. Dua tersangka MH dan EI sudah P21 artinya sudah tahap 2 atau serah terima tersangka dan BB (barang bukti) ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Kombes Teddy, Jumat 3 November 2023.

Namun dalam perjalanan MH diketahui pergi ke luar negeri usai Ditreskrimum Polda NTB menetapkan dirinya sebagai tersangka. Sementara EI hingga kini belum diketahui keberadaannya.

“Namun pada saat akan dilimpahkan ke JPU malah satu tersangka MH pergi ke luar negeri, tersangka EI menghilang. Makanya kita terbitkan DPO,” ujarnya.

Sementara untuk tiga tersangka lainnya yaitu mantan pasangan suami istri Y dan M masih dilakukan penelitian berkas oleh JPU. Hal yang sama juga untuk ZF seorang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Lombok Barat.

Secara singkat kasus tersebut merupakan kejahatan pertanahan, di mana kelima pelaku diduga memalsukan dokumen untuk objek tanah yang diduga milik orang lain.