Dia menjelaskan Firli ditetapkan tersangka dengan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 65 KUHP.

Polisi juga menyita sebanyak 21 telepon seluler, 17 akun email, empat buah flashdisk, tiga kartu emoney, satu kunci mobil dan dua unit sepeda motor. Barang bukti lainnya yang berhasil disita polisi adalah uang tunai Ro7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Firli ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.