Firli Diberhentikan Sementara dari Jabatan Ketua KPK
KORANNTB.com – Pasca penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, KPK kini telah memberhentikan sementara Firli dalam jabatannya sebagai Ketua KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan sesuai dengan UU KPK, jika Pimpinan KPK menjadi tersangka dalam tidak pidana kejahatan, maka akan diberhentikan sementara.
“Sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (4) UU Komisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, Pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya,” katanya.
Dia mengatakan pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam UU KPK.
“Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujarnya.