KORANNTB.com – Masyarakat Pers di Indonesia sangat menanti peraturan presiden tentang publisher rights yang hampir empat tahun dibahas, namun belum kunjung ada tanda akan diteken  Presiden Joko Widodo. Sebaiknya Perpres itu segera diteken karena semakin ditunda, akan semakin membuat nasib perusahan pers kita semakin berat.

Demikian benang merah diskusi terbuka dengan tema “What’s Next After Publisher’s Right: AI For Media” yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), pada 24 November 2023 di Hotel Ashley Wahid Hasyim, Jakarta.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu yang tampil menjadi pembicara mengatakan, Dewan pers sangat yakin perpres akan segera diteken presiden.

Mung kurang sak-nil (hanya kurang sedikit lagi akan diteken-red),” ujar Ninik disambut senyum para pengusaha dan pengelola media dan peserta diskusi.

Menurut Ninik, Dewan Pers bersama konstituen dan pemerintah sudah memiliki kesamaan pandangan soal Perpres Publisher Rights untuk segera disahkan karena dalam peraturan ini sudah mengakomodasi kepentingan-kepentingan terbaik untuk pers dan publisher rights.

Pertama, menjaga ekosistem pers kita agar bekerja dengan sebaik-baiknya, sehingga jurnalistik kita adalah jurnalistik berkualitas, jauh dari hoaks, dis dan misinformasi.

“Perpres ini akan menjamin pers, dan platform bersama-sama ikut menjaga itu,” kata Ninik.