KORANNTB.comDitreskrimum Polda NTB menghentikan penyidikan kasus dugaan asusila yang dilaporkan perempuan berinisial dr UI dengan terlapor Dirut RSUD Provinsi NTB, dr Jack.

Sebelumnya, penyidik belum dapat menemukan unsur pidana di kasus tersebut. Meskipun beberapa saksi dan ahli telah dimintai keterangan, namun polisi kesulitan menemukan unsur pidana dari laporan dr UI.

“Dalam proses pemenuhan alat bukti, memang kami belum bisa menemukan (unsur pidana) sehingga belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Direktur Krimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Senin 27 November 2023.

Pelapor (dr UI) juga telah mencabut laporan yang diajukan ke Polda NTB. Itu membuat polisi langsung menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

“Pelapor mencabut laporannya di tengah penyelidikan yang berjalan,” ujarnya.

Kombes Teddy tidak dapat menjelaskan lebih jauh tentang alasan dr UI mencabut laporannya yang ditujukan ke dr Jack.

Sebelumnya, UI melaporkan dr Jack dengan alasan dugaan asusila, dengan membawa bukti percakapan WhatsApp. Namun polisi belum menemukan ada unsur pidana dari laporan maupun bukti yang diajukan dr UI.