KORANNTB.com – Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tipikor Mataram. Massa menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu dihukum berat karena telah merugikan negara ratusan juta, Selasa, 19 Desember 2023.

Massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) NTB meminta hakim memvonis bersalah satu dari tiga terdakwa korupsi di kasus tersebut, yaitu Sri Suzana yang dalam kasus tersebut menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus eks Kepala Disperindag Dompu.

Kordum Aksi, Fadil, mengatakan terdakwa telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp384 juta, sehingga harus diberikan efek jera berupa sanksi yang berat.

“Segera tangkap, adili dan penjarakan oknum di Disperindag Dompu. Yang kami ketahui bahwa tindakan korup sangat merugikan negara sebesar 384 juta. Ini tidak main-main,” katanya.

Dia mengatakan, kasus tersebut sangat mencoreng wajah NTB dan membuktikan NTB saat ini belum lepas dari praktik korupsi.

“Jangan sampai dengan hadirnya pejabat korup mencoreng nama baik NTB khususnya Dompu,” tegasnya.

Korlap Aksi, Akbar mengatakan Sri Suzana yang merupakan eks Kadis Perindag Dompu ini patut dicurigai terlibat dalam kasus tersebut, sehingga hakim jangan sampai tidak menghukum berat terdakwa.

“Patut kita curigai maka kemudian kita meminta bagaimana kepala dinas juga diadili. Pengadilan Tipikor kita minta adili. Dengan adanya tindak pidana korupsi uang negara sebesar Rp384  juta ini berarti negara sangat dirugikan,” ujarnya.

“Saya meminta majelis hakim memberikan vonis berat terhadap terdakwa,” katanya.

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Ramadhan yang menemui massa aksi, mengatakan majelis hakim pada prinsipnya akan mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekaligus keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut. Sehingga, dia meminta masyarakat bersabar untuk menanti vonis tersebut.

“Tuntutan sudah dibacakan 1,9 tahun terbukti pasal 3. Untuk acara sidang minggu ini tanggapan JPU. Untuk putusan pasti akan dipertimbangkan semua, bukan hanya kepentingan masyarakat tapi untuk kepentingan terdakwa. Intinya adil untuk semua pihak,” ujar Lalu Sandi.