Massa Minta Eks Kepala Disperindag Dompu Divonis Bersalah
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut ada sebanyak tiga terdakwa. Selain Sri, dua terdakwa lain telah dieksekusi Kejari Dompu. Keduanya adalah Iskandar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Yanrik selaku pelaksana proyek.
Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 5 Desember 2023, Iskandar divonis pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan serta denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara Yanrik, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 5 Desember 2023 dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp135 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda miliknya akan dilelang oleh negara. Namun jika tidak memiliki harta benda, akan dipenjara selama enam bulan.
Sementara Suzana saat ini belum divonis. Dia sempat molor dalam pemeriksaan karena menderita sakit vertigo. Dia sebelumnya dituntut satu tahun sembilan bulan penjara oleh jaksa.