KORANNTB.com – Calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntuk menyerang Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Anies dilaporkan buntut pernyataan yang Prabowo memiliki lahan seluas 340 ribu hektare dan anggaran 700 triliun untuk pembelian alutsista bekas.

Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) kemudian melaporkan pernyataan Anies di debat ketiga ke Bawaslu.

“Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 Triliun dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 (ribu) hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar,” kata Perwakilan PHPB, Subadria Nuka seperti diberitakan CNN Indonesia.

Dia menjelaskan, dalam LHKPN Prabowo terbaru, Menteri Pertahanan itu memiliki kekayaan dengan total Rp275.320.450.000. Dia juga menyoroti perkataan Anies yang memberi nilai 11 dari 100 atas kinerja Prabowo menjadi Menhan. Itu katanya merupakan bentuk penghinaan.

Dia menegaskan Anies telah melanggar Pasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu.