KORANNTB.com – Sejumlah massa dari LSM Kasta NTB menggelar unjuk rasa di Kantor Otoritas Jasa Kuangan (OJK) NTB, Selasa, 13 Februari 2024. Ini merupakan kali kedua OJK NTB digeruduk massa. Sebelumnya pada Senin kemarin sejumlah mahasiswa juga menggelar aksi.

Massa Kasta NTB mendesak Kepala OJK NTB Rico Rinaldy untuk angkat kaki dari NTB karena diduga terlibat politik praktis. Ada dugaan OJK NTB membocorkan data perbankan di NTB kepada oknum guru besar salah satu kampus di Mataram. Kemudian, OJK NTB diduga memfasilitasi oknum calon anggota legislatif (Caleg) berkampanye dengan membagikan kupon Bansos atas nama OJK.

Aksi semua berjalan kondusif. Massa meminta kepala atau perwakilan OJK menemui mereka untuk mengklarifikasi kabar yang berkembang saat ini. Namun pihak OJK NTB ogah meladeni massa. Mereka meminta hanya perwakilan massa berjumlah lima orang yang masuk ke kantor.

Setelah diskusi cukup alot bersama pengamanan dalam OJK NTB, massa akhirnya menyanggupi permintaan OJK NTB untuk beraudiensi dengan hanya lima orang massa.

Namun pihak OJK NTB kembali menaiki syarat. Terakhir, massa diminta tidak membawa ponsel mereka saat beraudiensi dan tidak boleh ada awak media yang meliput. Itu kemudian memicu emosi massa yang memukul dan menendang gerbang kantor OJK NTB.

Massa dalam aksi tersebut membawa sembako berupa dua tray telur, satu dus minyak goreng dan beras premium yang rencananya akan dibagikan ke perwakilan OJK NTB sebagai bentuk protes terhap isu Bansos OJK NTB belakangan ini.

Namun karena perwakilan OJK NTB tidak menemui massa, LSM Kasta NTB melepas sembako tersebut di depan Kantor OJK NTB.

Ketua Umum Kasta NTB, Lalu Arik Rahman Hakim mengatakan kehadiran mereka menyikapi ramainya berita soal bocornya data perbankan yang diduga dari OJK NTB.

“Terkait bocornya data perbankan yang berakhir pada pelaporan. Ini tidak menunjukan proporsionalisme dan integritas sebagai lembaga independen. Tentu kami mendesak Kepala OJK NTB mundur dari jabatannya,” katanya.

Dia mengatakan ada indikasi OJK NTB tidak independen dan bertindak di luar kewenangan mereka. Padahal data perbankan merupakan rahasia yang tidak boleh dibocorkan ke publik.

“Ini bagian dari indikasi pelanggaran kode etik yang sudah diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Tentu sebagai lembaga independen harus menjadikan UU itu sebagai payung hukum menjalankan tugas dan fungsinya. Jangan data perbankan bocor ke publik dijadikan alat kepentingan tertentu,” ujar dia.

Selain itu Kasta NTB juga menyoroti adanya pembagian kupon sembako yang bertulis OJK oleh oknum Caleg.

“Ada pembagian sembako yang terindikasi menguntungkan segelintir orang yang kebetulan maju dalam kontestasi politik. Makanya kami menyerahkan paket sembako sebagai bentuk protes kami ke OJK NTB,” kata Arik.