KORANNTB.com – Dewan Pers menerbitkan keputusan Nomor 7/PPR-DP/III/2024 tentang pengaduan Menteri Investasi Bahli Lahadalia atas laporan utama “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” di majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024. Dewan Pers menilai secara prosedural liputan tersebut tak melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers memutuskan Tempo wajib memuat hak jawab Menteri Bahlil atas pelbagai informasi yang terdapat dalam liputan tersebut. “Kami siap memberikan ruang hak jawab Menteri Bahlil secara proporsional seperti putusan Dewan Pers,” kata Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra pada 18 Maret 2024.

Liputan Tempo menyorot kebijakan pencabutan izin usaha pertambangan oleh Menteri Bahlil sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi. Selain kewenangan mencabut izin, Menteri Bahlil juga berwenang menghidupkan kembali IUP dengan syarat tertentu.

Kepada Tempo, para pengusaha mengaku diminta uang atau saham oleh Menteri Bahlil dan orang-orang dekatnya jika ingin izin tersebut dihidupkan kembali. Ada sebelas narasumber yang memberikan informasi kepada Tempo dan telah dicek akurasinya. Dewan Pers menilai Tempo telah melakukan uji informasi atas pengakuan-pengakuan tersebut.

Rekomendasi hak jawab diminta Dewan Pers karena Menteri Bahlil tak memberikan ruang klarifikasi sebelum liputan tersebut terbit. Ia mengabaikan tujuh upaya Tempo meminta konfirmasi dan jawaban atas seluruh informasi dalam liputan itu, melalui surat ke kantor dan rumah dinasnya, dua kali mencegatnya seusai debat calon presiden, lewat staf khususnya, dan melalui seorang politikus senior.

“Permintaan wawancara sudah kami ajukan sejak pada 15 Januari hingga akhir Februari 2024,” kata Setri. Pada 29 Februari 2024, Bahlil baru memberikan pernyataan di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Pernyataan itu pun sudah dimasukkan dalam tulisan di Majalah Tempo.

Karena itu, dalam putusannya, Dewan Pers meminta Menteri Bahlil, sebagai pejabat publik, lebih terbuka kepada pers ketika diminta penjelasan atau konfirmasi atas sebuah informasi. “Agar tercipta keberimbangan, keakuratan dalam pemberitaan dan terhindar dari penghakiman,” demikian tertulis dalam PPR Dewan Pers.

Tangkapan layar podcast Tempo dalam program Bocor Alus Politik (@Yt Tempodotco)
Tangkapan layar podcast Tempo dalam program Bocor Alus Politik (@Yt Tempodotco)

Menurut Dewan Pers penyembunyian identitas narasumber dalam liputan tersebut telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers menilai keterangan pada sampul edisi tersebut tidak akurat karena menyebut Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin nikel. Padahal, khusus tambang nikel, hingga Januari lalu hanya berjumlah 109 izin. Dewan Pers merekomendasikan Tempo memuat hak jawab disertai permintaan maaf kepada Menteri Bahlil dan pembaca atas kekeliruan dalam kalimat tersebut.

Setri Yasra mengatakan siap memberikan ralat atas keterangan di bawah judul sampul tersebut. Sebab, kata dia, dari keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dari 2.078 izin yang dicabut Menteri Bahlil, sebanyak 1.749 berupa izin pertambangan mineral.

Selain mengadukan majalah Tempo, Menteri Bahlil juga mengadukan siniar Bocor Alus Politik yang membahas topik yang sama. Bocor Alus merupakan siniar jurnalistik Tempo yang tayang di YouTube setiap Sabtu dan menjadi pengantar topik liputan majalah Tempo yang terbit setiap Ahad. Atas tayangan Bocor Alus Politik, Dewan Pers menyatakan memenuhi kewajiban etik dengan menayangkan upaya konfirmasi berupa teks dalam tayangan tersebut.