KORANNTB.com – Laskar NTB mendatangi Kantor PT. Lombok Nusantara Indonesia (LNI) di Jl. Brawijaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Senin, 29 April 2024.

Puluhan anggota Laskar NTB berunjukrasa di kantor tersebut, karena PT LNI disebut sering menggunakan aksi premanisme berkedok jasa debt collector alias tukang tagih dalam merebut paksa kendaraan masyarakat yang bermasalah.

Korlap aksi, Lalu Iqra Hafiddin mengatakan telah banyak keluhan masyarakat terkait aksi premanisme yang diduga dilakukan PT LNI.

“PT LNI seringakali melakukan penarikan unit mobil atau motor yang menjadi objek jaminan fidusia. Ini sangat bertentangan dengan Undang Undang 42 tahun 1999 tentang Fidusia, dan semangat putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 Tahun 2019 yang mana eksekuai terhadap benda yang  menjadi objek jaminan fidusia haruslah berdasarkan putusan pengadilan yang inkrach,” katanya.

Dia mengatakan, banyak laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan debt collector yang dipekerjakan perusahaan tersebut.

“Dalam aktivitasnya PT LNI, seringkali melakukan pencabutan atau penarikan paksa terhadap motor atau mobil objek jaminan fidusia di jalan-jalan, khususnya di Kota Mataram dan wilayah bagian lain Lombok sehingga menimbulkan banyak sekali pelanggaran hukum,” ujarnya.

Dia menjelaskan, padahal sesuai SK PT. LNI yakni AHU-0042162.AH.01.02.Tahun 2023, tidak sama sekali menyebutkan dibolehkannya aktivitas kerja perusahaan untuk melakukan pencabutan atau penarikan unit, melainkan membantu untuk melakukan penagihan saja.

Dalam aksi tersebut, Iqra mengatakan pimpinan perusahaan akan membina anak buah mereka untuk bekerja sesuai SOP di lapangan.

“Pimpinan, PT LNI menyatakan akan membina anak buahnya di lapangan, agar bekerja sesuai dengan SOP dan prosedur hukum yang berlaku,” kata dia.

Selain melakukan aksi unjukrasa, Laskar NTB juga telah melaporkan dugaan pidana terhadap oknum PT. LNI yang telah melanggar hukum di Polres Mataram.

“Kami telah melaporkan dengan melampirkan bukti pelanggaran dan lampiran dokumen milik PT LNI,” ujarnya.

Di sisi lain, Laskar NTB akan mendaftarkan gugatan TUN di PTUN Mataram untuk mencabut izin PT. LNI yang seringkali melampaui aktivitas kerja perusahaan yang dilarang oleh undang-undang dan ranah kerjanya.

Dalam aksi tersebut, Laskar NTB juga menuntut sejumlah poin:

  1. Mendesak Kapolda NTB agar menindak tegas perusahaan PT. LNI yang berkedok debt collector yang masih melakukan penarikan kendaraan dengan menggunakan cara premanisme;
  2. Meminta Kapolda NTB untuk mengeluarkan surat resmi Kepada Perusahaan Pembiayaan yang berkedok debt collector yakni PT LNI terkait dengan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan Putusan MK No.18/PUU-XIX/2021;
  3. Mengawal proses hukum dan menindak tegas aksi premanismae yang berkedok debt collector oleh PT. LNI yang telah meresahkan masyarakat NTB;
  4. Menindak tegas perusahaan yang berkedok debt collector PT. LNI yang serin mengancam keselematan jiwa akibat ulahnya yang tidak berkeprimanusiaan;
  5. Menindak tegas perusahaan yang berkedok debt collector PT. LNI yang melakukan tuduhan-tuduhan dengan alasan dapat dipidanakan terhadap debitur yang belum bisa memenuhi prestasinya;
  6. Mencabut izin perusahaan PT. LNI yang kerap kali melakukan perampasan secara paksa terhadap kendaraan debitur, dan;
  7. Meminta seluruh perusahaan leasing untuk tidak melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yakni PT. LNI dalam bentuk apapun karena sering bertindak tidak sesuai dengan prosedural yang dapat meresahkan dan merusak kesehatan mental masyarakat.

Media ini masih berupaya untuk menghubungi pihak perusahaan guna melakukan klarifikasi kabar tersebut.

Sementara, aksi Laskar NTB mendapat pengawalan aparat kepolisian. Aksi berlangsung kondusif.