KORANNTB.com – Polri telah resmi meluncurkan SIM C1 sejak Senin, 27 Mei 2024 kemarin. Itu merupakan peningkatan golongan dari SIM C. Peluncuran SIM C1 sesuai dengan Sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021. Polri juga akan meluncurkan SIM C2 tahun depan.

Perbedaan SIM C, C1 dan C2

Apa yang membedakan antara SIM C, C1 dan C2?

Untuk SIM C khusus sepeda motor dengan cc 250 ke bawah. Sedangkan untuk SIM C1 untuk sepeda motor dengan 250-500 cc. Kemudian untuk SIM C2 yaitu sepeda motor 500 cc ke atas.

Sehingga, jika pengendara memiliki sepeda motor yang masuk kategori SIM C dapat meningkatkan status SIM tersebut ke kantor polisi. Pengendara akan dites terlebih dahulu layaknya tes pembuatan SIM pada umumnya.

Begitu juga untuk mendapatkan SIM C2, pengendara akan dites juga sebelum SIM tersebut diterbitkan.

Bagaimana jika telah memiliki SIM C1 atau C2, apakah bisa mengendarai motor yang masuk kategori SIM C (250 cc ke bawah), tentu saja boleh karena SIM C1 dan C2 hanya peningkatan golongan SIM.

Syarat untuk memiliki SIM C1 minimal telah satu tahun memiliki SIM C.

“Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman saat dikutip dari Kompas Otomotif.

Bagi masyarakat yang menginginkan SIM C1 dapat langsung datang ke kantor polisi bagian Lalulintas untuk melakukan tes sebagai syarat pembuatan SIM C1.