Perkosa Mahasiswi, Oknum Polisi di Lombok Hanya Dituntut 10 Bulan
KORANNTB.com – Oknum polisi di Polda NTB berinisial TO yang diduga memperkosa seorang mahasiswi hanya dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Mataram.
Jaksa mengatakan terdakwa dituntut 10 bulan karena ada perdamaian antara pelaku dan korbannya.
“Karena setelah memasuki masa persidangan, terdakwa dan korban menunjukkan surat kesepakatan damai,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB, I Nyoman Sugiartha, Rabu, 3 Juli 2024.
TO sebelumnya dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun karena ada perdamaian, tuntutannya pun berubah.
Diketahui, saat persidangan pertama dan kedua korban menggebu-gebu ingin melihat oknum polisi TO dihukum berat atas perbuatannya. Namun pada sidang ketiga, korban justru berubah sikap dengan berdamai dengan terdakwa.
Bahkan, korban berencana mencabut laporan padahal kasus tersebut telah masuk ke meja hijau.
“Kenapa tidak mengajukan RJ (restorative justice) saat kasus ini di penyidikan. Kenapa saat berjalan di persidangan,” sesal Sugiartha.
Dari permohonan korban akan mencabut laporan membuat jaksa penuntut berkoordinasi dengan Kejati NTB, sehingga memutuskan untuk mengajukan tuntutan rendah.
“Nanti kalau kami tuntut tinggi, dianggap kami mengabaikan surat kesepakatan damai kedua pihak yang disampaikan di persidangan,” ujarnya.
Terpisah, Pengacara Korban, Muhammad Tohri Azhari mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Dia mengatakan terdakwa seharusnya dituntut 12 tahun penjara.
Dia mengatakan saat persidangan tertutup selalu mendampingi korban, namun saat tuntutan dirinya tidak mendampingi korban. Terungkap fakta telah terjadi perdamaian antara korban dan terdakwa tanpa sepengetahuan dirinya selaku pengacara korban.
“Sangat saya sayangkan pihak keluarganya tidak ada koordinasi dengan pihak kami. Sementara kami masih sebagai kuasa hukumnya,” kata dia.