Tiga Warga Bima Selundupkan Rusa Pulau Komodo
KORANNTB.com – Tiga warga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, ditangkap Polsek Sape dan Unit Intel Kodim 1608 lantaran menyelundupkan rusa dari Pulau Komodo, NTT. Tiga pelaku menangkap 10 rusa yang ada di Pulau Komodo dan membawa ke NTB.
Kapolsek Sape AKP Masdidin, menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku diamankan pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 02.00 WITA di Perempatan Bugis, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
“Penangkapan dilakukan oleh personel gabungan Polsek Sape dan Unit Intel Kodim 1608 Bima,” katanya, Rabu, 11 September 2024.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah MS (24), JA (30) dan TA (25), semuanya merupakan warga Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
“Mereka mengangkut rusa dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi EA 1458 YE,” ujarnya.
Kronologis penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan oleh personel Polsek Sape dan Unit Intel Kodim 1608 Bima. Saat melintas di Dusun Bajo Sarae, Desa Bugis, tim gabungan mencurigai sebuah mobil Avanza warna putih.
Tim kemudian melakukan pengejaran, menghentikan kendaraan tersebut, dan melakukan pemeriksaan. Ditemukan bahwa mobil tersebut memuat 10 ekor rusa yang telah disembelih dan dibungkus dengan terpal warna hijau.
“Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Sape untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolsek Sape.
Satwa yang dilindungi ini akan dijual di wilayah Sape Bima.