Sepekan Razia di Lombok Tengah, Ratusan Kena Tilang
KORANNTB.com – Selama sepekan razia kendaraan dalam Operasi Zebra Rinjani 2024 di Lombok Tengah, ada sebanyak 533 pengendara yang ditindak karena melanggar lalulintas. Selain itu, ada sebanyak 1.227 pengendara yang mendapat teguran.
“Selain itu kami juga memberikan teguran sebanyak 1.227 kepada para pengendara baik roda dua maupun roda empat,” kata Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi, Senin, 21 Oktober 2024.
Puteh menjelaskan pelanggar selama razia kendaraan di Lombok Tengah, masih didominasi pengendara roda dua dengan jumlah pelanggar sebanyak 480.
“Tidak menggunakan helm sebanyak 178, tanpa surat-surat 264, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) 25 dan berboncengan lebih dari satu orang 13,” ujarnya.
Sementara itu, kata Puteh pengendara roda empat yang terjaring razia selama operasi sebanyak 68, terdiri dari 45 tanpa surat – surat dan 23 tidak memakai seat belt.
Perwira berpangkat balok tiga tersebut menambahkan, selama Operasi Zebra pihaknya juga melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi dan penyuluhan.
“Di samping penegakan hukum, kami juga memberikan imbauan dan penyuluhan, selain itu kami juga memasang spanduk dan membagikan selebaran imbauan kepada para pengguna jalan,” katanya.
Untuk diketahui Operasi Zebra Rinjani 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
Diharapkan kepada pengendara roda dua maupun roda empat untuk tetap memperhatikan keselamatan saat berkenalan di jalan raya, gunakan helm standar, menaati rambu-rambu lalu-lintas demi mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan.