KORANNTB.com – Sidang perdana IWAS alias Agus disabilitas digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 16 Januari 2025. Sidang pertama tersebut dengan agenda dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa mendakawa dengan dakwaan subsidiaritas dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya mengatakan Agus tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Sehingga sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan memasuki pokok perkara.

“Dakwaan sudah dibacakan. Tidak ada eksepsi atau keberatan dari pengacara terdakwa, sehingga sidang kita lanjutkan Kamis, 23 Januari 2025,” katanya.

Kuasa hukum Agus disabilitas, Ainuddin mengatakan sengaja tidak mengajukan eksepsi karena eksepsi menurutnya hanya formalitas dan jarang dikabulkan oleh hakim.

“Kami tidak melakukan eksepsi, karena eksepsi hanya tangkisan atas dakwaan jaksa yang dianggap kabur. Itu formalitas dan itu memang jarang dikabulkan,” ujarnya.

Sehingga Agus kata Ainuddin akan siap melanjutkan sidang memasuki pokok perkara pekan depan dalam agenda pembuktian.

“Untuk apa buang-buang waktu (eksepsi). Kita masuk ke pokok perkara. Pembuktian,” katanya.

Dalam agenda pembuktian pekan depan, jaksa penuntut akan menghadirkan lima saksi untuk memberatkan Agus di persidangan.

Sebelumnya, Agus menjalani sidang dengan didampingi petugas dari Dinas Sosial Mataram agar kebutuhan dan hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas terpenuhi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhammad Sandi mengatakan Agus didamping tujuh dari 19 pengacara saat sidang pertama tadi.

“Yang hadir tujuh orang (pengacara) dari 19 orang,” ujarnya.

Sempat terjadi insiden usai Agus menjalani sidang. Saat Agus dibawa menggunakan mobil tahanan, ibu Agus pingsan hingga terjatuh.

Akibatnya, ibu Agus mengalami luka bocor di kepala sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara dengan cara dibopong oleh beberapa orang. Beruntung posisi rumah sakit berada sangat dekat dengan pengadilan, sehingga cukup berjalan kaki dapat sampai.

Agus yang menyaksikan ibunya pingsan, menangis histeris dari dalam mobil tahanan sambil memukul kaca mobil.