Mantan Sekda Era TGB, Rosiady Sayuti Jadi Tersangka
KORANNTB.com – Mantan Sekda NTB, Rosiady Sayuti jadi tersangka dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) PT. Lombok Plaza. Rosiady ditetapkan tersangka oleh Kejati NTB, Kamis, 13 Februari 2025.
“Kami tetapkan tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB, Indra HS.
Rosiady dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selama 20 hari ke depan Rosiady akan ditahan di Rutan Lombok Tengah hingga proses persidangan.
Kejati NTB juga sebelumnya telah menahan mantan Direktur NCC berinisial DS. Ada indikasi kerugian negara mencapai Rp15,2 miliar.
“Pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ternyata ada penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar dia.
Seperti diketahui kasus ini merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Lombok Plaza. Tanah itu dikerjasamakan dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).
Namun hingga saat ini lahan tersebut tidak digunakan seperti yang tertuang dalam perjanjian kerjasama. Bahkan tidak ada satu bangunan pun di lahan tersebut.
Pemprov NTB juga tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari lahan tersebut.