Jalan Bypass BIL Gelap, Berbahaya Bagi Pengendara
KORANNTB.com – Kondisi penerangan jalan umum di banyak wilayah di Nusa Tenggara Barat cukup memprihatinkan. Banyak jalan minim penerangan, tidak terkecuali jalan di Bypass BIL yang menyambungkan Mataram, Lombok Barat dan Lombok Tengah.
Pantauan media ini, di Bypass BIL II kondisi penerangan jalan banyak yang mati di banyak titik. Ini membuat pengendara harus ekstra hati-hati berkendara di malam hari. Tak jarang banyak pengendara harus mengaktifkan lampu jauh meskipun menganggu pengendara lain.
Terdapat banyak tiang listrik yang lampunya tidak menyala sehingga membuat kondisi jalan cukup gelap.
Persoalan kondisi penerangan jalan umum yang gelap gulita pernah mendapat sorotan Anggota DPR RI Dapil NTB, Rachmat Hidayat. Meskipun tidak spesifik menyebut jalan di Bypass BIL, Rachmat menyoroti kondisi penerangan jalan yang memprihatinkan.
“Keadilan dalam pajak bukan hanya soal siapa yang membayar, tetapi juga siapa yang menikmati manfaatnya. Audit menyeluruh terhadap tata kelola PPJU ini wajib dilakukan agar PPJU tidak menjadi pungutan tanpa kepastian manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Anggota Komisi I DPR RI ini menegaskan, seluruh masyarakat yang telah membayar PPJU setiap bulan, berhak mendapatkan penerangan jalan yang layak. Itu sebabnya, dirinya menginstruksikan agar seluruh Fraksi PDI Perjuangan di setiap DPRD Kabupaten/Kota di Pulau Lombok untuk bertindak agar tidak ada lagi daerah gelap sementara pajak tetap dipungut.
“Fraksi PDIP di seluruh DPRD Kabupaten/Kota harus memastikan bahwa setiap rupiah dari PPJU ini benar-benar digunakan untuk menerangi jalan rakyat. Bukan hanya sebagai angka dalam laporan keuangan daerah semata,” tandas legislator Senayan empat periode ini.
Sebagaimana diketahui, PPJU dibebankan kepada semua pelanggan listrik PLN sebagai bentuk kontribusi terhadap penerangan jalan di daerahnya. Pajak ini dipungut langsung PLN dan tercantum dalam tagihan listrik bulanan setiap pelanggan.
Sesuai undang-undang, besaran pajak minimal 3 persen dan maksimal 10 persen dari setiap tagihan sesuai kebijakan tiap Pemerintah Daerah. PLN kemudian menyetor pajak yang terkumpul ke kas daerah.
Membiarkan hal tersebut terus berlanjut, berarti kata Rachmat, sama saja dengan melanggengkan kesan bahwa PPJU lebih bersifat sebagai pajak wajib tanpa keadilan distribusi manfaat.
“Ini zalim namanya,” sesalnya.