Warga ke Mataram Tanpa Surat Vaksin akan Diswab
KORANNTB.com – Hari ini PPKM Darurat berlaku di Kota Mataram. Untuk wilayah NTB, hanya Kota Mataram yang ditetapkan untuk PPKM Darurat, sementara daerah lain di NTB diberlakukan PPKM berbasis mikro.
Masyarakat yang akan ke Mataram harus menjelaskan keperluan pada petugas penyekatan di pintu-pintu masuk Kota Mataram. Warga juga akan diminta menunjukkan surat vaksin.
Dikutip dari keterangan tertulis Satpol PP NTB, bagi warga yang kedapatan ke Mataram tanpa menunjukkan surat vaksin maka akan dilakukan swab di tempat.
“Pengendara yang tidak ada bukti vaksin, bagi yang mau melintas harus dilakukan swab,” bunyi keterangan pers Satpol PP NTB, disadur Senin, 12 Juli 2021.
Aparat gabungan melakukan penyekatan di beberapa pintu masuk Kota Mataram. Penyekatan dilakukan di Dasan Cermen depan SMK 7 Mataram.
Pada lokasi tersebut 17 pengendara dilakukan swab di tempat dan hasil menunjukkan negatif COVID-19. (red)