Pengacara 4 IRT: Mereka Tidak Keroyok, Pelapor Jatuh Sendiri
KORANNTB.com – Pengacara empat ibu rumah tangga (IRT) Muhammad Haerudin M.S., SH., mengatakan empat IRT yang menjadi tersangka pengeroyokan di Polres Lombok Tengah, mengatakan keempat IRT tidak pernah mengeroyok korban.
Dia mengatakan, pelapor mengalami cidera atau diduga patah tulang karena terjatuh dari sawah di Desa Semoyang Lombok Tengah.
“Tidak benar pelapor itu patah tangan karena dikeroyok. Itu dia jatuh saat berjalan di sawah,” katanya, Senin, 12 Desember 2022.
Dia mengatakan, medan di Desa Semoyang cukup kering dan terjal sehingga saat terjatuh, siapa saja bisa cidera.
“Coba lihat medan di sana (Desa Semoyang). Itu terjal sekali. Kalau jatuh pasti cidera,” ujarnya.
Dia mengatakan memiliki bukti video yang mengakibatkan tidak ada pengeroyokan seperti apa yang dituduhkan kepada empat IRT tersebut. Kejadian sebenarnya kata Heru, empat IRT mencoba merebut senjata tajam yang dibawa pelapor dan beberapa pria saat datang hendak mengukur lahan sengketa waris di Semoyang.
“Kami memiliki bukti video bahwa tidak ada pengeroyokan. Yang benar mereka (empat IRT) merebut senjata tajam berupa pisau yang dibawa pelapor,” katanya.
“Yang namanya merebut tentu tidak pelan, tapi dengan memegang tangan pelapor dan mengambil paksa senjata tajam tersebut,” ujar Heru sapaan akrabnya menambahkan.
Salah seorang IRT dari empat tersangka, mengatakan dia tidak pernah melakukan pengeroyok.
“Saya rebut pisau. Ada yang rebut pisau, ada yang rebut gunting. Habis itu semua pulang, kata seorang tersangka membantah mereka melakukannya pengeroyokan.
Sebelum, pelapor merupakan seorang perempuan bernama Arina. Kuasa hukum pelapor Arina, M. Shaufi MA, SH., MH., dari Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Pemuda Peduli Keadilan, mengatakan empat IRT tersebut bukan hanya merebut senjata tajam, tapi justru melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.
“Ibu Arina ini korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh ke empat IRT Inaq Atun dkk, karena bukti permulaan yang sudah cukup makanya dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” katanya melalui pesan instan, Minggu, 11 Desember 2022.
Dia mengatakan, akibat dari aksi pengeroyokan yang dilakukan empat IRT tersebut, membuat korban mengalami patah tulang. Itu dibuktikan dengan mengirim foto korban dan hasil ronsen korban.
“Ibu arina sampai menderita patah tulang lengan kirinya,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari sengketa lahan waris. Pelapor datang bersama sejumlah pria hendak mengukur lahan waris yang diklaim telah menang di pengaruhi, dan dihalau oleh empat IRT. (red)
