Razia Rutan di Praya, Petugas Temukan Gunting Hingga Obeng
KORANNTB.com – Petugas gabungan dari Polres Lombok Tengah dan petugas Rumah Tahanan (Rutan) menggelar razia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Dalam razia tersebut petugas menemukan sejumlah benda terlarang yang dimiliki warga binaan Lapas.
Satu persatu kamar tahanan digeledah petugas, hasilnya petugas menemukan benda-benda yang dilarang dibawa masuk di Lapas, seperti korek api, gunting, karter, sendok, kaca/cermin, kabel, kartu remi, cokrol, termos, alat pemotong kuku, alat pencukur, mangkok, gelas, botol kaca parfum, speaker kecil, kayu dan obeng.
Kasat Samapta Polres Lombok Tengah IPTU Amrozi Humaidi, mengatakan pelaksanaan kegiatan operasi dilakukan berdasarkan surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) Provinsi NTB dalam rangka persiapan rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59.
“Adapun jumlah kamar hunian di Lapas Kelas II B Praya Kabupaten Lombok Tengah berjumlah 35 kamar dengan jumlah warga binaan saat ini sebanyak 279 orang,” katanya, Sabtu, 18 Maret 2023.
Tahanan yang kedapatan membawa benda-benda terlarang di Rutan akan diberikan teguran untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. (red)
