KORANNTB.com – Muhajirin Legal Center (MLC) membantah sejumlah pernyataan Panitia Seleksi (Pansel) PT GNE terkait proses rekrutmen direksi perusahaan daerah tersebut. MLC menilai seleksi dilakukan secara tergesa-gesa, minim transparansi, dan terindikasi cacat prosedur.

Ketua MLC, Suhardi, mengatakan alasan Pansel yang menyebut keterbatasan kewenangan pejabat sementara sebagai dasar percepatan seleksi tidak sepenuhnya tepat.

“Tidak serta-merta karena pejabat sementara memiliki keterbatasan kewenangan, lalu proses seleksi dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, bahkan menggunakan hari libur. Di mana urgensinya? Pansel tidak pernah mampu menjelaskan seurgent apa kondisi ini,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu, 25 Februari 2026.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan proses seleksi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada jabatan struktural pemerintahan, tahapan yang dilakukan PT GNE justru bertolak belakang. Padahal, kata dia, jabatan direksi pada BUMD sama-sama strategis dan mengelola dana publik.

“Perlakuan terhadap pencarian figur terbaik di entitas pemerintah dan BUMD seharusnya sama. Prinsip kepatutan, kewajaran, dan tata kelola perusahaan yang baik tidak boleh diabaikan,” katanya.

MLC juga menyoroti kondisi hukum dan keuangan PT GNE yang disebut sedang menghadapi persoalan. Dalam situasi demikian, proses seleksi direksi semestinya mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran.

“Dana yang dikelola BUMD adalah dana publik. Masyarakat berhak menuntut standar profesionalisme yang tinggi. Jangan sampai hak publik tergadaikan oleh tindakan segelintir orang yang tidak profesional dan tidak taat hukum,” tegas Suhardi.

Bantah Klaim Seleksi Terbuka

MLC turut membantah klaim Pansel yang menyatakan tahapan seleksi telah dipublikasikan melalui kanal resmi perusahaan dan dapat dipantau masyarakat luas.

Suhardi menduga Pansel kurang memahami mekanisme pemilihan direksi BUMD yang harus tunduk pada ketentuan hukum, terutama dalam aspek keterbukaan informasi.

Ia menyoroti pernyataan Pansel di salah satu media lokal yang menyebut bahwa sejak 28 Januari 2026 PT GNE telah mempublikasikan proses pembentukan Pansel di laman resmi perusahaan. Namun, setelah ditelusuri, berita yang direpost di laman PT GNE berasal dari Lombok Post yang terbit pada 31 Januari 2026.

“Bagaimana mungkin kanal yang merepost justru terbit lebih dulu daripada sumber aslinya? Ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan menimbulkan dugaan adanya upaya sistematis untuk melegitimasi proses seolah-olah sudah sesuai ketentuan,” ujarnya.

MLC juga menemukan sejumlah kejanggalan teknis pada pengumuman seleksi di laman resmi PT GNE. Salah satunya, pengumuman tersebut tidak terindeks mesin pencari dan tidak disebarluaskan melalui media massa lokal maupun media sosial resmi perusahaan dan pemerintah daerah.

“Jika memang ditujukan untuk menjangkau publik luas, semestinya diumumkan melalui koran lokal atau minimal ditautkan di media sosial resmi. Faktanya, tidak ada bukti publikasi yang memadai,” kata Suhardi.

Selain itu, tanggal “Publish 28 Januari 2026” pada banner pengumuman disebut ditulis manual pada badan halaman, bukan dihasilkan otomatis oleh sistem. Dengan demikian, menurut MLC, tanggal tersebut dapat diedit atau dibackdate.

Hasil pemeriksaan digital yang dilakukan MLC juga menduga pengumuman pertama kali diunggah pada 7 Februari 2026, bukan 28 Januari 2026 sebagaimana tercantum. Hal serupa disebut berlaku pada dokumen lampiran yang terindikasi diunggah pada 7 dan 8 Februari 2026.

Minta Gubernur Bentuk Ulang Pansel

Atas sejumlah temuan tersebut, MLC meminta Gubernur NTB, L. Muhammad Iqbal, untuk membentuk ulang Panitia Seleksi tanpa melibatkan anggota sebelumnya serta mengulang seluruh proses seleksi.

“Kami meminta Gubernur NTB membentuk Pansel baru tanpa keikutsertaan pansel sebelumnya dan melakukan proses ulang, karena seleksi ini terindikasi kuat cacat prosedur dan mencederai masyarakat luas,” kata Suhardi.

MLC menilai langkah evaluasi menyeluruh penting dilakukan untuk menjaga integritas tata kelola BUMD dan memulihkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi direksi PT GNE.