Polres Bima Mangkir dari Sidang Praperadilan yang Diajukan Badai NTB
KORANNTB.com – Sidang praperadilan yang diajukan Uswatun Hasanah alias Badai NTB terhadap Kapolres Bima di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (30/3/2026), terpaksa ditunda karena pihak Termohon tidak hadir tanpa keterangan.
Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 02/Pid.Pra/2026/PN.Rbi itu dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WITA. Namun hingga melewati pukul 12.00 WITA, Kapolres Bima selaku Termohon tidak kunjung hadir, tidak mengirimkan kuasa, serta tanpa memberikan alasan resmi kepada pengadilan.
Hakim tunggal Angga Hakim Permana Putra, S.H., M.H. tetap membuka persidangan di ruang sidang Cakra dengan terlebih dahulu memastikan kehadiran Pemohon dan memeriksa kelengkapan dokumen, termasuk surat kuasa. Karena Termohon tidak hadir, sidang yang seharusnya beragendakan pertemuan para pihak dan pembacaan permohonan praperadilan ditunda.
Hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 6 April 2026, sekaligus memberikan panggilan kedua kepada pihak Termohon. Dalam penetapannya, hakim menegaskan sidang akan tetap dilanjutkan sesuai agenda meskipun Termohon kembali tidak hadir.
Uswatun Hasanah alias Badai NTB hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya, Qismanul Hakim, S.H., M.H. dan Abdul Gafur, S.H. dari Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB.
Qismanul Hakim menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kapolres Bima yang dinilai tidak profesional. “Koalisi sangat kecewa pihak Termohon dalam hal ini Kapolres Bima bersikap tidak profesional dan menciderai wibawa pengadilan dengan mengabaikan panggilan yang telah dilakukan secara sah dan patut melalui relaas panggilan sidang yang telah dikirimkan sejak tanggal 17 Maret 2026 oleh Jurusita Pengadilan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti jarak antara kantor Polres Bima dan Pengadilan Negeri Raba Bima yang relatif dekat. “Apalagi jarak Kantor Polres Bima dengan Pengadilan sangatlah dekat jaraknya sekitar 4 Kilometer,” katanya.
Lebih lanjut, Qismanul menilai ketidakhadiran Termohon berpotensi menghambat hak Pemohon dalam memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme praperadilan. “Sikap menunda proses peradilan oleh Termohon berpotensi melanggar hak Pemohon untuk segera menguji keabsahan tindakan kepolisian melalui lembaga praperadilan ini menggunakan mekanisme cepat yakni pemeriksaan dilakukan secara cepat dan paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diajukan,” ucapnya.
Ia menegaskan, ketidakhadiran tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis semata. “Ketidakhadiran ini tidak bisa dibaca sebagai hal teknis atau administratif semata, melainkan sebagai sinyal kuat adanya keengganan untuk diuji secara terbuka,” tegasnya.
Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB juga mengajak publik untuk mengawal jalannya sidang lanjutan. “Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan insan pers untuk mengawal secara langsung sidang lanjutan pada 6 April 2026,” tutupnya.
Jeratan Kasus
Sebelumnya, Badai NTB dikenal vocal membongkar nama-nama jaringan narkoba di NTB. Deretan nama dari oknum polisi, dewan hingga sejumlah tokoh diungkap dalam unggahan Facebooknya dengan berbagai kloter jaringan. Bahkan eks Kapolres Bima Kota sebelum ditangkap polisi telah masuk dalam daftar kloter Badai NTB.
Perkara ini bermula dari unggahan akun Facebook “Badai NTB” yang berisi himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat melaporkan informasi kepada aparat penegak hukum.

Namun unggahan tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang inisial HLD anggota DPRD Kabupaten Bima dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Gayung bersambut, polisi menetapkan Badai NTB sebagai tersangka. Namun hingga kini proses hukum perkara tersebut belum jelas.
