KORANNTB.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada 5–6 Juni 2026 di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) KAI ke-18 dan diperkirakan diikuti sekitar seribu peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Ketua Panitia Pelaksana, Suparman SH, MH, menyampaikan bahwa Rakernas merupakan forum strategis organisasi setelah Kongres yang memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan ke depan.

“Rapat Kerja Nasional ini merupakan forum strategis organisasi setelah Kongres, yang akan membahas evaluasi program kerja serta merumuskan arah kebijakan organisasi ke depan,” ujar Suparman.

Menurutnya, pelaksanaan Rakernas tahun ini menjadi momentum penting bagi KAI untuk memperkuat soliditas organisasi sekaligus meningkatkan peran advokat dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Pelaksanaan Rakernas tahun 2026 ini juga dirangkaikan dengan peringatan HUT Kongres Advokat Indonesia ke-18, sehingga menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas dan peran advokat dalam penegakan hukum,” lanjutnya.

Rakernas KAI 2026 mengusung tema “Intelektual dan Sosial” yang mencerminkan peran advokat tidak hanya sebagai penegak hukum yang memiliki kapasitas intelektual, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap persoalan sosial di tengah masyarakat.

“Dengan mengusung tema ‘Intelektual dan Sosial’, kami ingin mendorong advokat tidak hanya unggul secara keilmuan, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap persoalan sosial masyarakat,” kata Suparman.

Ia menambahkan, pihak panitia menargetkan sekitar seribu peserta akan hadir dalam kegiatan tersebut, yang terdiri dari pengurus dan anggota KAI dari seluruh Indonesia.

“Kami menargetkan sekitar seribu peserta dari berbagai daerah di Indonesia akan hadir dalam Rakernas yang akan dilaksanakan pada 5–6 Juni 2026 di Hotel Lombok Raya Mataram,” jelasnya.

Melalui Rakernas ini, KAI diharapkan dapat menghasilkan berbagai keputusan strategis yang berdampak positif bagi organisasi, profesi advokat, serta sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan keputusan-keputusan strategis yang mampu memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme advokat, serta memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” tutup Suparman.

Rakernas KAI merupakan forum tertinggi organisasi setelah Kongres yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan strategis, melakukan evaluasi program kerja, serta merumuskan rencana kerja organisasi ke depan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen organisasi advokat dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.