Kaget Ada Pungli Kasur di Kapal Lembar-Padangbai, Oknum ABK Diberi Sanksi
KORANNTB.com – Temuan Ombudsman NTB yang menyebut adanya pungutan liar (pungli) penyewaan kasur atau matras di kapal rute Lembar – Padangbai menjadi atensi bersama pemangku kebijakan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTB, Ervan Anwar mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Nusa Tenggara Barat (BPTD) Kemenhub, ASDP Lembar dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lembar untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Saya sudah koordinasikan dengan BPTD NTB Kemenhub, ASDP Lembar dan KSOP Lembar terkait masalah ini tadi pagi,” kata Ervan, Rabu, 29 April 2026.
Ia mengatakan General Manager ASDP, Handoyo Priyanto telah turun ke lokasi kapal yang diduga melakukan pungli kasur. Hasilnya, oknum anak buah kapal (ABK) telah dijatuhi sanksi karena diduga menjalankan bisnis penyewaan kasur di kapal.
Lebih lanjut Ervan menjelaskan seluruh stakeholder terkait bersama seluruh operator kapal di NTB telah melakukan kesepakatan untuk evaluasi menyeluruh agar tidak lagi ada pungutan tambahan di atas kapal.
“Karena belum lama ini seluruh operator kapal dibawah naungan asosiasi Gapasdap & Infa beserta ASDP, BPTD dan KSOP sudah menandatangani kesepakatan untuk masing-masing melaksanakan evaluasi dan menyampaikan ke jajaranya untuk tidak melakukan pungutan (sewa/beli) terhadap seluruh fasilitas yang disediakan secara cuma-cuma bagi penumpang,” katanya.
Dijelaskan bahwa kasur merupakan fasilitas gratis yang ada di dalam kapal dan tidak boleh disewakan ke penumpang. Kasur merupakan fasilitas yang melekat pada tiket kapal.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran Tim Pemeriksa Ombudsman NTB (27/4/2026), sejumlah penumpang mengeluhkan adanya oknum yang menawarkan fasilitas tempat tidur di atas kapal dengan tarif tidak resmi. Tarif yang dipungut bahkan mencapai Rp. 50.000 per kasur, tanpa dasar regulasi tarif yang sah dari otoritas pelabuhan maupun operator kapal.
Uang hasil pungutan tersebut diduga langsung masuk ke kantong pribadi oknum, tanpa tercatat sebagai penerimaan resmi. Kondisi ini tentu menambah beban ekonomi masyarakat, khususnya penumpang yang membutuhkan kenyamanan selama perjalanan laut.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Ratih Wulandari, menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus dijalankan secara transparan dan bebas dari pungutan ilegal.
“Pelayanan publik yang berkualitas adalah pelayanan yang transparan. Tidak boleh ada biaya siluman di luar tiket resmi yang sudah dibayar oleh masyarakat. Praktik seperti ini harus dihentikan karena merugikan pengguna jasa dan mencoreng citra pelayanan transportasi publik,” tegas Ratih.
