Seorang Calon Jemaah Haji Asal Lombok Ditolak Masuk Arab Saudi
KORANNTB.com – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan seorang calon jemaah haji asal Embarkasi Lombok ditolak masuk ke Arab Saudi. Penolakan tersebut terjadi setelah yang bersangkutan diketahui masuk dalam daftar cekal selama 10 tahun oleh otoritas keimigrasian Arab Saudi.
Irfan menyampaikan hal itu saat meninjau Embarkasi Solo, Jawa Tengah, Kamis sore, 30 April 2026.
Disadur dari Tempo, Irfan mengaku belum mengetahui secara rinci penyebab pencekalan tersebut. Namun, ia menduga hal itu berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan calon jemaah saat menjalankan ibadah umrah sebelumnya.
“Mungkin karena pernah melakukan pelanggaran di sana. Tapi dari laporan yang saya terima, ketika dicek di imigrasi, yang bersangkutan terkena cekal 10 tahun. Memang banyak teman-teman kita yang umrah itu melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berakibat dicekal tidak boleh masuk selama 10 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenhaj NTB, H. Lalu Muhamad Amin, pada Jumat, 1 Mei 2026, menjelaskan bahwa penolakan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas imigrasi Arab Saudi. Ia menegaskan seluruh proses pemberangkatan jemaah haji oleh pemerintah telah berjalan sesuai prosedur dan standar operasional.
“Keputusan boleh atau tidaknya seseorang masuk ke suatu negara adalah hak penuh otoritas imigrasi negara tujuan,” katanya.
Berdasarkan hasil penelusuran, jemaah tersebut diketahui pernah melaksanakan ibadah umrah pada 2017. Namun, ia melakukan overstay atau tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan hingga mendekati musim haji.
Akibat pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenai sanksi larangan masuk ke Arab Saudi dalam kurun waktu tertentu, umumnya sekitar 10 tahun.
Jemaah tersebut tergabung dalam kloter 5 asal Mataram dan telah dipulangkan. Ia harus menunggu masa sanksi berakhir sebelum dapat kembali melanjutkan rencana ibadah haji.
