Perlindungan Hak Nafkah dalam Perkawinan dan Pasca Perceraian
KORANNTB.com – Di antara hak terbesar wanita yang menjadi kewajiban suaminya adalah nafkah. Nafkah, secara bahasa adalah harta atau semacamnya yang dibelanjakan oleh seseorang. Adapun secara istilah, nafkah adalah apa yang diwajibkan atas suami untuk isteri dan anak-anaknya, yang berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, perawatan, dan semacamnya.
Pengaturan tentang kewajiban nafkah dapat dilihat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) KHI, yang menyatakan dengan tegas:
“Bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”
Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:
- nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri.
- biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.
- biaya pendidikan bagi anak.
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat dilihat dalam Pasal 34 ayat (1). Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Lebih lanjut, dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 34 ayat (3) menyatakan “bahwa apabila suami atau isteri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan.”
Jika suami tidak memberikan nafkah untuk keperluan hidup rumah tangganya, isteri dapat menggugat ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama (tergantung dari agama yang dianut).
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga diatur mengenai nafkah secara eksplisit, yaitu dalam Pasal 107 ayat (2) KUHPer, yang mengatakan bahwa “Suami wajib untuk melindungi isterinya dan memberikan kepada isterinya segala apa yang perlu dan patut sesuai dengan kedudukan dan kemampuan si suami.”
Kewajiban suami memberi nafkah juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.”
Dapat di pidana sebagaimana ketentuan pada Pasal 49 UU PKDRT Jo. Pasal 428 Undang Undang No. 1 tahun 2023 (KUHP) yang menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah)”.
Kemudian, Pasal 428 KUHP:
“Setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp. 50.000.000.).”
Bahkan, istri yang sudah diceraikan oleh suaminya masih wajib harus dinafkahi beserta nafkah anak-anaknya, berdasarkan UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 Jo. PERMA No. 3 Tahun 2017 Jo. SEMA No 3 tahun 2018 Jo. SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam.
Hak-hak perempuan pasca perceraian, berhak mendapat:
- Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
- Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
- Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
- Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.
Hak-hak anak pasca perceraian:
- Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
- Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
Melihat dari uraian tersebut di atas, begitu banyak peraturan perundang undangan yang mengatur dan menegaskan tentang kewajiban nafkah dalam ikatan perkawinan, bahkan sampai dengan pasca perceraian, yang berarti bahwa nafkah bukanlah hal yang dapat di main mainkan atau di sepelekan, apalagi sampai di tinggalkan.
Note: Nafkah bukan hanya soal cinta kasih sayang, akan tetapi kewajiban yang harus di tunaikan dalam ikatan perkawinan.
Dasar Hukum :
- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
- Undang Undang No. 1 tahun 2023 (KUHP).
- Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
- PERMA No. 3 Tahun 2017 Jo. SEMA No 3 tahun 2018 Jo. SEMA No 2 Tahun 2019
