Daftar Pengacara di Lombok dan Kontaknya
KORANNTB.com – Masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum sering kali kesulitan mencari informasi mengenai pengacara atau kantor hukum yang berpraktik di Pulau Lombok atau NTB secara umum. Padahal, keberadaan pengacara dibutuhkan untuk berbagai persoalan hukum, mulai dari perkara pidana, perdata, sengketa tanah, perceraian, hingga konsultasi hukum bagi pelaku usaha.
Di Lombok, terdapat sejumlah advokat dan kantor hukum yang membuka layanan pendampingan hukum di berbagai wilayah, seperti Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara dan hingga ke Pulau Sumbawa.
Berikut daftar pengacara dan kantor hukum di Lombok yang dapat menjadi referensi bagi masyarakat.
1. SATRIA ZULFIKAR RASYID S.H
Pengacara yang tergabung dalam Kantor Hukum Kitsune ini dikenal sangat intens menangani persoalan hukum klien. Ia beroperasi di wilayah Lombok dan NTB pada umumnya. Advokat yang merupakan mantan jurnalis hukum dan kriminal ini mengembangkan karier menjadi pengacara berbekal pengalaman panjang di dunia hukum dan jurnalis.

Spesialisasi dalam dunia advokat meliputi segala perkara hukum mulai dari hukum pidana, perdata (wanprestasi, utang piutang, ganti rugi, sengketa kontrak), tanah dan properti, hukum keluarga, hukum bisnis dan korporasi, ketenagakerjaan, keimigrasian, pajak, perbankan, tata usaha negara, mediasi/penyelesaian sengketa non litigasi, pendampingan hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan hingga hukum kekayaan intelektual.
Selain itu, advokat ini juga menangani bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu atau probono jika membutuhkan.
Anda dapat menghubunginya melalui kontak WhatsApp 082339484562.
2. MUHAMAD HAERUDIN, S.H. (BUNG HERU)
Advokat yang akrab disapa Bung Heru ini merupakan pendiri sekaligus Direktur Seniman Hukum Law Firm yang berkantor di Pulau Lombok. Selama sekitar satu dekade berkarier sebagai pengacara, ia telah menangani berbagai perkara hukum di Nusa Tenggara Barat dengan pendekatan yang mengedepankan penyelesaian masalah secara efektif, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Ia juga dikenal aktif dalam kegiatan bantuan hukum dan edukasi hukum kepada masyarakat.

Spesialisasi bidang hukum yang paling intens ditanganinya meliputi perkara perdata, hukum korporasi atau perusahaan, perizinan, keimigrasian, mediasi dan penyelesaian sengketa non-litigasi, serta pendampingan hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat umum. Ia juga aktif memberikan konsultasi hukum dan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Anda dapat menghubunginya melalui kontak WhatsApp 087765770427.
3. FAERUS SUJATI S.H
Advokat ini bergabung dalam Law Firm 303 yang dikenal cukup intens dalam menangani berbagai perkara hukum.
Spesialisasi dalam dunia advokat meliputi segala perkara hukum mulai dari hukum pidana, perdata (wanprestasi, utang piutang, ganti rugi, sengketa kontrak), tanah dan properti, hukum keluarga, hukum bisnis dan korporasi, ketenagakerjaan, keimigrasian, pajak, perbankan, tata usaha negara, mediasi/penyelesaian sengketa non litigasi, pendampingan hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan hingga hukum kekayaan intelektual.

Anda dapat menghubunginya melalui kontak WhatsApp 081917233080.
Disclaimer: Daftar ini disusun berdasarkan data yang dihimpun redaksi. Informasi dapat berubah sewaktu-waktu. Pengacara atau kantor hukum yang ingin memperbarui data dapat menghubungi redaksi. Nomor kontak atas persetujuan advokat di atas (sesuai UU Perlindungan Data Pribadi).
