Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Lembaga yang Tidak Berwenang Berimplikasi Melawan Hukum
Oleh : Suparman, SH., MH.
Advokat Nusa Tenggara Barat
KORANNTB.com – Tidak dipungkiri jika pidana materril (KUHP) maupun formil (KUHAP) di Indonesia telah mengalami pembaharuan. Hal ini disebabkan karena keberlakuannya secara serentak pertanggal 2 Januari 2026. Salah satu kebaruan yang dapat dilihat di dalam KUHP (pidana metriil) adalah dengan adanya bab khusus yang mengatur tentang tindak pidana khusus, diantaranya berkenaan dengan tindak pidana korupsi, yang sebelumnya ketentuan pasal mengenai tindak pidana korupsi telah diatur di dalam UU Khusus di luar KUHP, namun kini, dengan berlakunya KUHP, beberapa pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, telah direduksi ke dalam ketentuan pasal 603 sampai dengan ketentuan pasal 606 KUHP.
Secara eksplisit bahwa ketentuan tindak pidana korupsi yang sebelumnya ada di Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi, namun telah direduksi ke dalam Pasal 603 KUHP. Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 3 pengacuannya direduksi menjadi Pasal 604, termasuk Pasal 5 yang terdapat di dalam UU Tindak Pinda Korupsi direduksi ke dalam ketentuan Pasal 605 KUHP dan Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2) serta Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (1) KUHP.
Dalam kaidahnya, khusus terhadap pasal 603 dan 604 KUHP, yang dahulunya terdapat di dalam pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, salah satu ciri khusus yang terdapat di dalam ketentuan pasal ini adalah berkenaan dengan unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Di mana di dalam perkembangan hukum sebelumnya, unsur perhitungan kerugian keuangan negara, dapat diperhitungkan oleh BPK, BPKP, auditor independent, inspektorat dan bahkan penyidik bila mana perhitungan kerugiannya tidak sulit diperhitungkan. Namun di era baru lahirnya pidana materiil dan formil ini, apakah Lembaga-lembaga tersebut masih dapat dikatagorikan sebagai pihak yang berwenang dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam lapangan hukum korupsi. Atau mengandung penyempitan kewenangan akibat adanya penjelasan pasal 603 KUHP yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.
Dalam rumusan penjelasan pasal tersebut, mengandung kaidah kewenangan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara, dipersyaratkan berdasarkan hasil pemeriksaan Lembaga negara audit keuangan. Frase ini tentu menjadi dasar bagi penegak hukum di dalam memperhitungkan kerugian negara. Sebab apabila dalam proses penentuan kerugian negara dilakukan oleh yang bukan Lembaga negara audit keuangan negara, maka hal ini dapat berimplikasi sebagai alat bukti yang tidak memiliki nilai pembuktian, yang disebabkan karena sifat dari cara mengambil alat bukti mengandung “sifat perbuatan melawan hukum” yang disebabkan karena perhitungan kerugian keuangan negara bukan dilakukan oleh “lembaga negara audit keuangan”.
Kewenangan Menghitung Kerugian Negara
Frase merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, tentu menyisakan pertanyaan mendasar. Lembaga manakah yang dimaksud pembentuk UU sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam memperhitungkan kerugian keuangan negara. Kendati sebelum berlakunya KUHP Nasional dalam literasi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor: 813K/Pid.Sus/2014 menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara tidak harus berasal dari Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) saja, tetapi dapat berasal dari lembaga lain sepanjang dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Artinya hakim dapat mempertimbangkan laporan audit lembaga lain seperti BPKP atau auditor independen apabila laporan tersebut memberikan keyakinan yang lebih kuat.
Namun dengan berlakunya KUHP Nasional, tentu pandangan hukum kekuasaan kehakiman tersebut tidak dapat dipertahankan lagi sebagai rujukuan hukum. Hal ini disebabkan adanya perkembangan hukum yang apabila tidak dijadikan rujukan tentu akan berpengaruh masuk katagori alat bukti terdapat dalam ketentuan Pasal 235 Ayat (1) KUHAP, yang pada prinsipnya megandung kaidah bahwa katagori alat bukti terdiri dari kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Dalam praktek peradilan, difahami jika Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian keuangan negara tidak bersifat menentukan (conclusive evidence) dan tidak mengikat hakim atas dasar prinsip pembuktian bebas (free proof) yang memberikan kebebasan kepada hakim dalam menilai seluruh alat bukti yang diajukan. Namun kedudukan siapa yang berwenang dalam membuat perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi menjadi sinyalemen penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di era modern. Hal ini dikarenakan bahwa dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, mengakui secara prinsip mengenai hak asasi tersangka atau terdakwa yang sedang berhadapan dengan hukum.
Terlebih dengan adanya Putusan mahkamah Konstitusi Nomor: 28/PUU-XXIV/2026 yang di dalam pertimbangan hukumnya secara tegas menyebutkan bahwa penentuan audit keuangan negara secara konstitusional hanya ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga eksternal independen yang diberikan mandat oleh UUD 1945 untuk mengaudit pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Lembaga lain di luar BPK tidak memiliki mandat konstitusional serupa untuk menetapkan angka kerugian yang bersifat final dan mengikat secara hukum dalam ranah peradilan pidana.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa kerugian negara dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan dari instansi atau lembaga yang berwenang dan lembaga yang dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan. Hal ini selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 KUHP yang secara eksplisit menyebutkan lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD RI Tahun 1945 dan merujuk pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang Kewenangan ini, kata MK, memiliki keterkaitan erat dengan proses penegakan hukum terhadap tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Akan tetapi, dalam menyikapi perkembangan hukum tersebut, jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus), pertanggal 20 April 2026 telah mengeluarkan Surat Edaran No. B-1391/F/Fjp/04/2026 tentang Petunjuk dalam Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28 / PUU-XXIV / 2026 yang pada pokoknya menegaskan bahwa pemaknaan menghitung kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diganti dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yakni terhadap perhitungan kerugian negara tetap dapat dilakukan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Polemik terhadap sifat ergo ormnes dan legal policy yang dikeluarkan oleh Jampidus Kejaksaan Agung dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, menjadi polemik ditataran ahli hukum. Di mana bagi Fahri Bachmid (2026), menilai bahwa SE Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut bukan produk hukum “mandatory rules” atau yang didasarkan pada Attributie van bestuursbevoegdheid (atribusi wewenang pemerintahan) sehingga Surat Edaran dikatagorikan sebagai “circular letter products” yang lebih bercorak pendapat yang tidak otoritatif dan tanpa wewenang “onbevoegdheid“. Yang berbeda dengan kedudukan putusan mahkamah konstitusi yang mengandung asas ergo erga omnes sebagaimana tertuang di dalam ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang putusannya bersifat final dan mengikat sejak diucapkan.
Kewenangan Hakim untuk Memberikan Penilain
Sebagai instrument pemutus di dalam polemik hukum, hakim berkewajiban untuk bersikap adil dan memiliki kebijaksaan dalam praktek peradilan atas pembaharuan hukum formil dan materiil dalam prkatik peradilan pidana. Mengingat, lahirnya hukum formil dan materiil dimaksudkan dalam rangka untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum yang dapat dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum. Atau dengan kata lain, hukum bukan menjadi alat kekuasaan, melainkan sebagai instrument bagi tertib manusia. Sehingga Hal ini selaras dengan kodifikasi dan unifikasi yang dimaksudkan guna menciptakan dan menegakkan konsistensi, keadilan, kebenaran, ketertiban, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara proporsional (keseimbangan).
Sejalan dengan itu, kedudukan alat bukti sebagai salah satu instrument pembuktian aa tidaknay suatu tindak pidana, khusunya dalam memperhitungkan kerugian keuangan negara, yang apabila dikeluarkan oleh Lembaga di luar Badan Pemeriksa Kuangan Negara, maka berdasarkan kekuasaan kehakiman yang dimiliki oleh yuris (hakim), dapat memberikan penilan bahwa alat bukti yang diajukan sebagai dasar perhitungan, dapat merujuk pada ketentuan pasal 235 ayat (3), (4) dan (5) KUHAP bahwa hakim dapat memberikan penilian terhadap Alat bukti yang diajukan para pihak, terutama penuntut umum, terkait dengan perolehan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara benar benar diperoleh menurut hukum dan keadilan atau diperoleh secara tidak melawan hukum dan terhadap alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Kewenangan untuk memberikan penilian terhadap kerugian keuangan negara secara tegas menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun apabila dalam perhitungannya dilakukan oleh Lembaga lain, maka hal ini dapat dianggap sebagai prodak hukum yang mengandung sifat perbuatan melawan hukum dan oleh hakim berdasarkan perkembangan hukum nasional dapat dijadikan dasar pertimbangan bahwa prodak hukum yang dikeluarkan selain oleh Lembaga audit keuangan yang dimaksudkan pembentuk UU tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan dinyatakan sebagai prodak hukum yang tidak memiliki kekuatan pembuktian mengikat.
