Bank Mandiri Klarifikasi Pemblokiran Rekening, Sebut Berdasarkan Perintah Aparat
KORANNTB.com — Bank Mandiri memberikan klarifikasi terkait prosedur pemblokiran rekening nasabah yang belakangan menjadi sorotan publik, termasuk setelah muncul kabar mengenai pemblokiran rekening yang digunakan untuk menampung donasi bagi peserta aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Dilansir dari Times Indonesia, Bank Mandiri menegaskan bahwa pemblokiran rekening tidak dilakukan secara subjektif oleh pihak bank, melainkan berdasarkan ketentuan perbankan serta instruksi hukum yang berlaku.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, mengatakan pihaknya menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bank, kata dia, memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan perintah tertulis dari aparat penegak hukum (APH) terhadap rekening simpanan yang berkaitan dengan proses hukum tertentu.
Adhika menjelaskan, perintah tersebut dapat berasal dari institusi penyidik, kejaksaan maupun pengadilan. Dengan demikian, pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut penjelasan Bank Mandiri yang dikutip dari Times Indonesia, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar dilakukannya pemblokiran rekening nasabah.
Pertama, pemblokiran dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis aparat penegak hukum. Permintaan tersebut dapat berasal dari lembaga seperti Polri, Kejaksaan, KPK maupun pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, rekening dapat dikenai pembekuan sementara dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang apabila terdapat indikasi transaksi mencurigakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, Bank Mandiri menyebut penerapan prinsip kehati-hatian perbankan juga menjadi bagian dari prosedur. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan sistem keuangan sekaligus mencegah kemungkinan penyalahgunaan layanan perbankan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Sementara itu, apabila proses hukum telah memungkinkan rekening dibuka kembali, Bank Mandiri menyebut pembukaan blokir dapat dilakukan setelah terdapat surat atau perintah resmi dari pihak berwenang yang sebelumnya mengajukan permintaan pemblokiran.
Sebelumnya, rekening yang disebut digunakan untuk menampung donasi bagi warga yang akan mengikuti aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di Jakarta dilaporkan mengalami pemblokiran.
Rekening tersebut disebut milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Saldo yang berada di dalam rekening disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta, yang berasal dari dana pribadi serta sumbangan masyarakat.
Dana tersebut rencananya digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan massa selama berada di Jakarta, termasuk kebutuhan logistik dan akomodasi.
Kabar pemblokiran rekening kemudian memicu reaksi di media sosial. Akun Instagram Bank Mandiri ramai mendapatkan komentar dari netizen yang menyampaikan kritik serta mempertanyakan alasan pemblokiran rekening tersebut.
Sejumlah netizen bahkan menyerukan aksi untuk menarik dana dari Bank Mandiri dan memindahkannya ke bank lain sebagai bentuk kekecewaan.
Namun, berdasarkan klarifikasi Bank Mandiri yang dilansir dari Times Indonesia, pemblokiran rekening merupakan bagian dari mekanisme yang dapat dilakukan bank berdasarkan ketentuan hukum, termasuk apabila terdapat perintah tertulis dari aparat penegak hukum atau kondisi lain yang diatur dalam regulasi perbankan.
Bank Mandiri juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan operasional yang mungkin dialami nasabah akibat proses pemblokiran rekening.
Perseroan menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keamanan dana dan data nasabah serta menjalankan seluruh ketentuan perbankan yang berlaku.
Bank Mandiri juga menyatakan akan terus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Bank Mandiri di tengah sorotan publik terhadap persoalan pemblokiran rekening. Perseroan menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan berkaitan dengan rekening nasabah harus mengacu pada ketentuan perbankan dan aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, rencana aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di Jakarta disebut tetap akan diikuti massa dari sejumlah daerah. Peserta aksi membawa sejumlah tuntutan, di antaranya terkait pemberantasan korupsi dan percepatan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset.
Pihak peserta aksi sebelumnya menyatakan akan menyampaikan aspirasi secara tertib dan mengupayakan agar demonstrasi berlangsung damai serta tidak mengganggu ketertiban umum.
