KORANNTB.com – Empat lokasi hiburan malam atau diskotik di Kota Mataram dan Pemerintah Kota Mataram digugat oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Seniman Hukum Law Firm.

Gugatan yang dilayangkan merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tiga Advokat masing-masing bernama Muhamad Haerudin MS, S.H., Satria Zulfikar Rasyid, S.H., dan Imam Alfurqan, S.H., M.H., melayangkan gugatan terhadap empat diskotik karena dinilai melanggar Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Direktur Seniman Hukum Law Firm, Muhamad Haeruddin atau akrab disapa Bung Heru mengatakan sidang perdana akan digelar pekan ini di Pengadilan Negeri Mataram.

“Ya sidang perdananya akan digelar pekan ini. Kami berharap para tergugat koorperatif menghadapi gugatan,” katanya, Selasa, 15 September 2026.

Bung Heru mengatakan agenda sidang perdana merupakan pemeriksaan identitas para pihak. Jika nantinya para pihak hadir lengkap, maka akan diupayakan mediasi terlebih dahulu.

“Untuk pertama nanti pemeriksaan identitas para pihak. Jika lengkap maka akan diupayakan mediasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bung Heru mengatakan saat ini telah mempersiapkan deretan bukti dan saksi yang akan dihadirkan pada tahap pembuktian nantinya.

“Kami sedang inventarisir bukti-bukti yang kami miliki termasuk saksi dan ahli,” ujarnya.

Sebagai informasi, para pihak yang digugat adalah Pemkot Mataram (Tergugat 1), FD Entertainment (Tergugat 2), The Kingsman Resto & Lounge (Tergugat 3), The Plaza Karaoke & Lounge Lombok (Tergugat 4) dan Djembank Hotel & Restaurant (Tergugat 5).

Adapun dalil gugatan FD Entertainment didalilkan tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol maupun SIUP-MB, tetapi tetap memperdagangkan minuman beralkohol golongan A, B, dan C.

Kemudian, The Kingsman Resto & Lounge didalilkan hanya memiliki izin golongan A, tetapi menjual minuman golongan A, B, dan C.

Sementara untuk The Plaza Karaoke & Lounge Lombok dan Djembank Hotel & Restaurant didalilkan menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C melewati batas waktu yang ditentukan Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015, bahkan hingga dini hari. Selain itu, empat diskotik tersebut didalilkan menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C di lokasi karaoke, yang menurut gugatan dilarang dalam Pasal 17 Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015.

Sementara untuk Pemkot Mataram sebagai Tergugat I didalilkan tidak melakukan pengawasan dan  penegakan hukum secara efektif terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Tindakan pemerintah dinilai hanya berupa teguran dan ancaman sanksi sehingga tidak memberikan efek jera.

“Selain itu, empat diskotik tersebut berada di depan jalan umum yang mestinya Pemkot patut mengetahui kondisi tersebut,” ujarnya.

Beberapa masalah yang kerap muncul dari keberadaan diskotik tersebut misalnya sering terjadi keributan dan perkelahian, pernah berkasus tarian erotis hingga reklame vulgar di lokasi umum.