KORANNTB.com — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengungkap terdapat 23 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang 2023 hingga 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 tuan guru disebut telah menjalani proses hukum hingga masuk penjara. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan 10 orang di antaranya telah mendapat vonis pengadilan, sementara dua lainnya masih menjalani penahanan.

“Kalau kita total semua tuan guru dari 23 kasus ini ada 15 tuan guru. Yang sudah mendapat vonis memang rata-rata dari paling ringan itu enam tahun penjara. Paling tinggi 19 tahun,” ujar Joko, Rabu, 30 September 2026.

Menurutnya, hukuman 19 tahun penjara merupakan vonis tertinggi dalam perkara kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Sekotong Barat.

Dari 15 tuan guru yang disebut berkaitan dengan 23 perkara tersebut, tiga orang lainnya hingga kini belum ditangkap. Dua di antaranya terkait kasus terbaru, sedangkan satu lainnya disebut masih melarikan diri dan diinformasikan berada di Mekah.

Joko menegaskan, data 23 kasus yang disampaikan LPA tersebut khusus berkaitan dengan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Data itu tidak mencakup perkara kekerasan fisik.

Dua Kasus Disorot

Di tengah penanganan puluhan perkara tersebut, LPA Kota Mataram juga menyoroti sejumlah kasus yang proses hukumnya dinilai belum jelas.

Salah satunya perkara yang terjadi di wilayah Mujur, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Kasus tersebut melibatkan terlapor Tuan Guru Dharmawadi Abdul Hamid.

Joko menyebut, dalam perkara tersebut pimpinan yayasan diduga membawa seorang santriwati keluar dari lingkungan pondok sebelum kemudian dibawa ke sebuah hotel.

“Hingga kemudian mengajaknya ke sebuah hotel dan melakukan persetubuhan,” jelas Joko.

Selain perkara di Lombok Tengah, LPA juga menyoroti kasus yang terjadi di Kabupaten Sumbawa.

Perkara tersebut disebut melibatkan 29 santri sebagai korban. Sebanyak 27 di antaranya telah menjalani pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kasus yang telah bergulir sejak 2024 itu sebelumnya ditangani Polres Sumbawa. Oknum tuan guru yang dilaporkan dalam perkara tersebut sempat ditahan.

Namun, proses perkara belum berlanjut ke persidangan karena berkas perkara beberapa kali dikembalikan oleh jaksa dengan petunjuk untuk dilengkapi.

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga disebut telah melakukan pemeriksaan psikologis serta menghadirkan ahli dalam perkara tersebut.

“Kami berharap ini menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi NTB untuk melakukan ekspos khusus bersama Polres Sumbawa dan Polda NTB, apa yang menjadi hambatan terhadap kasus ini,” tegas Joko.

Kasus Dugaan Sodomi di Bima

LPA Kota Mataram juga menyinggung perkara dugaan sodomi yang melibatkan pimpinan pondok pesantren dan seorang ustaz di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

Perkara tersebut hingga kini disebut belum memasuki persidangan. Prosesnya bahkan sempat disebut mandek hampir dua bulan di Kejaksaan karena belum ada kejelasan mengenai petunjuk penanganannya.

Joko berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian dari Kejaksaan Tinggi NTB bersama kepolisian.

“Jadi kami berharap dua kasus ini harus segera kita lakukan ekspos khusus untuk pihak Kejaksaan Tinggi NTB dengan melibatkan pihak kepolisian. Apa hambatannya,” katanya.

LPA Kota Mataram menilai percepatan penanganan perkara penting dilakukan, terutama terhadap kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Kepastian proses hukum dinilai diperlukan agar setiap perkara dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.