KORANNTB.com — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menyoroti penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Mujur, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Perkara tersebut disebut diduga melibatkan pimpinan yayasan pondok pesantren, Tuan Guru Dharmawadi Abdul Hamid.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan perkara tersebut menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati.

Menurut Joko, dalam perkara tersebut pimpinan yayasan diduga membawa seorang santriwati keluar dari lingkungan pondok pesantren. Santriwati tersebut kemudian disebut dibawa ke sebuah hotel.

“Hingga kemudian mengajaknya ke sebuah hotel dan melakukan persetubuhan,” jelas Joko.

LPA Kota Mataram menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Terlebih, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan seorang anak yang berada dalam lingkungan pendidikan dan keagamaan.

Menurut LPA, posisi korban sebagai santriwati juga menjadi perhatian tersendiri karena terdapat relasi antara pihak yang memiliki kewenangan di lingkungan pondok dengan anak yang berada dalam pengasuhan lembaga tersebut.

Joko mengatakan, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara serius dan transparan. Proses hukum juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi korban serta keluarganya.

Kasus di Mujur tersebut menjadi salah satu perkara yang disoroti LPA Kota Mataram di tengah terungkapnya puluhan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di NTB.

LPA sebelumnya menyebut terdapat 23 kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren dalam rentang 2023 hingga 2026. Sejumlah perkara telah berproses hingga menghasilkan putusan pengadilan, namun terdapat pula perkara yang menurut LPA masih membutuhkan perhatian dalam penanganan hukumnya.

LPA Kota Mataram mendorong aparat penegak hukum memastikan setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perkara yang terjadi di Mujur, Lombok Tengah.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan persetubuhan terhadap seorang santriwati yang disebut terjadi setelah korban dibawa keluar dari lingkungan pondok dan menuju sebuah hotel.