KORANNTB.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), PT Dodika Prabsco Resik Abadi, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali Nusra (Pusdal LH BN), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara menegaskan bahwa fasilitas insinerator sampah di Gili Trawangan tidak mangkrak, sebagaimana anggapan yang berkembang di masyarakat.

Saat ini, fasilitas tersebut masih dalam tahap pemenuhan persyaratan perizinan operasional yang diwajibkan pemerintah sebelum dapat beroperasi secara penuh.

Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP sekaligus Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sampah dan Pencemaran Laut, R. Andry Indryasworo Sukmoputro, mengatakan persoalan sampah di Gili Trawangan belum tertangani secara optimal meskipun berbagai upaya telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, Gili Trawangan yang merupakan kawasan konservasi nasional menghasilkan sampah sekitar 17 hingga 20 ton per hari sehingga membutuhkan sistem pengelolaan yang lebih efektif.

“Pemerintah sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya penanganan sampah di Gili Trawangan sejak beberapa tahun lalu. Dengan volume sampah yang mencapai 17 sampai 20 ton per hari, tentu dibutuhkan dukungan teknologi pengolahan yang memadai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat tiga unit alat pengolahan sampah di Gili Trawangan. Satu unit merupakan bantuan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang yang diproduksi di Korea Selatan dengan kapasitas pengolahan 2 hingga 5 ton per hari.

Sementara itu, dua unit lainnya merupakan insinerator yang disediakan PT Dodika dengan kapasitas pengolahan masing-masing mencapai 10 hingga 15 ton per hari.

Andry menjelaskan, mekanisme pengadaan mengharuskan pemasangan alat dilakukan terlebih dahulu sebelum proses perizinan operasional diselesaikan.

“Alat dipasang terlebih dahulu, kemudian proses perizinan dan kelengkapan operasionalnya berjalan. Saat ini seluruh persyaratan tersebut sedang dipenuhi,” katanya.

Ia menambahkan, pengoperasian insinerator harus memenuhi sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70 serta persyaratan teknis lainnya, termasuk uji emisi dan pemenuhan standar lingkungan.

Dengan beroperasinya seluruh fasilitas tersebut, pemerintah berharap penanganan sampah yang selama ini menjadi tantangan utama di kawasan wisata Gili Trawangan dapat berjalan lebih optimal.

Sementara itu, Komisaris PT Dodika Prabsco Resik Abadi, Karina Prabowo Sanger, menegaskan bahwa anggapan insinerator mangkrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Narasi mangkrak itu tidak benar. Saat ini kami sedang menjalani tahapan perizinan yang memang harus dipenuhi. Proses perizinan tidak bisa selesai dalam satu atau dua hari karena banyak persyaratan dan koordinasi yang harus dilakukan,” jelasnya.

Karina mengatakan, PT Dodika sebagai produsen dalam negeri berkomitmen mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Ia memastikan sejumlah pengujian teknis telah dilakukan, termasuk uji emisi, uji parameter lingkungan, serta pengujian cerobong. Menurutnya, hasil pengujian tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah melakukan uji emisi dan berbagai parameter lainnya. Sebagai produsen, kami fokus mendampingi secara teknis dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses perizinan,” katanya.

Menurut Karina, persoalan sampah di destinasi wisata seperti Gili Trawangan perlu mendapat perhatian serius karena berpengaruh langsung terhadap citra pariwisata dan kenyamanan wisatawan.

Dukungan terhadap percepatan operasional insinerator juga disampaikan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal) Pusdal LH Bali Nusra, Hanif Kusumasasmita.

Ia menyebut persoalan sampah merupakan masalah nasional yang terjadi di berbagai daerah sehingga membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

“Kami dari Pusdal LH Bali Nusra sangat mendukung upaya penyelesaian persoalan sampah, termasuk langkah pemerintah menghadirkan tambahan fasilitas insinerator di Gili Trawangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara, H. Husnul Ahadi, menjelaskan bahwa proses perizinan fasilitas pengolahan sampah di Gili Trawangan lebih kompleks dibandingkan wilayah lain karena lokasinya berada di kawasan konservasi.

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah meminta pemerintah daerah berkolaborasi untuk mempercepat penyelesaian seluruh dokumen perizinan.

“Lokasi TPST Gili berada di kawasan konservasi sehingga mekanisme perizinannya berbeda. Bupati Lombok Utara telah meminta kepada pemerintah pusat agar diberikan pengecualian sehingga cukup menggunakan dokumen UKL-UPL tanpa harus melalui proses AMDAL,” jelas Husnul.

Ia mengatakan proses perizinan tersebut masih berlangsung dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menargetkan seluruh fasilitas pengolahan sampah di Gili Trawangan dapat beroperasi penuh sebelum akhir 2026.

Sambil menunggu proses perizinan rampung, PT Dodika bersama pemerintah juga menyiapkan pelatihan bagi calon operator yang nantinya bertugas menjalankan fasilitas insinerator tersebut.

“Target kami akhir tahun seluruh fasilitas sudah beroperasi. Sambil menunggu proses perizinan selesai, kami menyiapkan pelatihan operator agar ketika izin terbit alat bisa langsung dijalankan,” pungkasnya.