Tersangka Pungli Dana Masjid di Lombok Jadi Tiga Orang
KoranNTB.com – Polisi kembali mencokok satu tersangka baru dalam kasus pungutan liar atau pungli perbaikan masjid terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaku bernama Silmi, yang menjabat Kasubag Kepegawaian Kanwil Kementerian Agama NTB. Dia ditangkap di rumahnya Kamis pagi, 17 Januari 2019.
Sebelumnya dua tersangka telah ditangkap berlebihan dahulu. Masing-masing adalah Lalu Basuki Rahman selaku Pegawai Kantor Urusan Agama di Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat dan Ikbal selaku Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Lombok Barat.
Kapolres Mataram Ajun Komisaris Besar Polisi Saiful Alam, mengatakan ketiga pelaku terlibat dalam pungli bantuan masjid terdampak gempa yang anggarannya bersumber dari Kementerian Agama RI.
“SL (Silmi) berperan seperti bendahara tempat dikumpulkan hasil pungli. Total ada Rp55 juta yang dinikmati SL. IK (Ikbal) menyetor uang hasil pungli yang dilakukan oleh BA (Basuki) ke SL. Ini seperti tindakan kejahatan berantai,” ungkapnya.
Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa bukti transfer sejumlah Rp55 juta dari tersangka Ikbal.
Kapolres mensinyalir ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Kini polisi terus mendalami kasus tersebut dengan mengintrogasi para tersangka.
Diketahui, jumlah masjid yang direnovasi dengan bantuan tersebut sebanyak 58 masjid. Bantuan ini diberikan pascagempa 7 magnitudo merusak wilayah Lombok, dan sekitarnya pada akhir Juli 2018. Dalam bantuan perbaikan masjid ini, anggaran yang digelontorkan sebesar Rp6 miliar.
Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, pelaku pungli meminta jatah 20 persen dari masjid yang mendapat bantuan. Bahkan, pelaku mengancam tidak mendaftar nama masjid jika tidak memberikan uang. (red/04)
Tinggalkan Balasan