KoranNTB.com – Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB meringkus seorang pelaku pengedar narkoba di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Rabu, 20 Februari 2019.

Pelaku berinisial WS (50) diduga sebagai pengedar narkoba. Polisi menangkap pelaku saat polisi tengah merazia sebuah cafe di wilayah Cakranegara. Saat itu WS datang dan terlihat membuang sesuatu yang diketahui berisi lima butir pil ekstasi.

“Saat diintrogasi, dia mengaku bahwa barang bukti itu miliknya yang didapatkan dari seorang berinisial UD asal Lombok Timur,” ujar Kabid Humas Polda NTB, AKBP Purnama, Kamis, 28 Februari 2019.

Pelaku asal Mataram ini kemudian digelandang di Polda NTB guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Dia mengaku ekstasi itu dibeli seharga Rp1,5 juta,” ungkap Kabid Humas.

Lima butir ekstasi warna pink setelah ditimbang dengan berat bersih memiliki berat masing-masing 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram, 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram, 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram, 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram dan 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram dengan berat keseluruhan seberat 1,85 (satu koma delapan lima) gram yang yang dibungkus dengan plastik transparan yang dibungkus lagi dengan menggunakan kertas alumunium foil. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red/6)