Caleg Stres di Lombok Ditanggung BPJS
KoranNTB.com – Kabar gembira bagi calon legislatif atau Caleg yang mengalami gangguan jiwa saat kalah dalam Pemilu 2019. Biaya pengobatan dapat ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Muhammad Ali mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN, hanya bencana alam maupun pengobatan terhadap korban bencana yang tidak ditanggung JKN.
“Sudah jelas yang tidak dijamin dalam Perpres itu karena bencana alam, tapi kalau indikasi medis dia sakit jiwa, gangguan jiwa bukan karena faktor bencana alam, bukan karena faktor yang tidak dijamin dalam Perpres itu, ya itu dijamin dalam program JKN,” ujarnya dihubungi, Selasa, 16 April 2019.
Tidak hanya di Lombok, semua Celeg yang mengalami gangguan jiwa di Indonesia akan ditanggung dalam JKN selagi telah mengikuti program tersebut.
Menurutnya, Caleg yang stres akibat kalah dalam pemilu akan dijamin dalam JKN selama masih mengikuti program tersebut. Tidak hanya Caleg, masyarakat umum yang mengalami gangguan jiwa akan dilayani BPJS.
“Banyak faktor yang menyebabkan orang sakit jiwa, karena tidak lulus, terlilit utang, itu kan penyakit jiwa misalnya tidak ada masalah itu. Pasien-pasien jiwa dijamin dalam program JKN,” tegasnya. (red)