KoranNTB.com – Sebanyak delapan partai politik atau parpol di Nusa Tenggara Barat mengajukan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain parpol, terdapat juga satu C
calon DPD RI mengajukan sengketa yang sama di MK.

“Sengketa yang masuk untuk NTB di Mahkamah Konstitusi ada delapan parpol, satu DPD dan satu Bawaslu RI,” ujar Ketua KPUD NTB, Suhardi Soud, Rabu malam, 29 Mei 2019.

Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan sengketa pemilu di Lombok Timur dan Lombok Barat. NasDem mengajukan sengketa pemilu di Kabupaten Bima. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan sengketa internal dengan calon PPP di pemilu Lombok Timur.

Kemudian Partai Gerindra mengajukan sengketa internal partai di pemilu Lombok Tengah. PDIP mengajukan sengketa pemilu di Kabupaten Dompu. Partai Demokrat mengajukan sengketa pemilu di Lombok Tengah bagian selatan antara internalnya.

Partai Berkarya mengajukan sengketa ke MK terkait pemilu di NTB Dapil I. Terakhir, Partai Golkar ajukan sengketa untuk pemilu DPR RI Dapil NTB I khususnya di Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima.

Satu calon DPD RI Dapil NTB, Farouk Muhammad, juga mengajukan sengketa pemilu ke MK. (red)