KoranNTB.com – Mahkamah Agung resmi menolak permohonan peninjauan kembali atau PK terhadap Baiq Nuril. Dalam upaya hukum luar biasa tersebut Baiq Nuril didakwa bersalah karena menyebarkan percakapan mesum kepala sekolah tempat dia bekerja dulu.

Menanggapi putusan PK yang dikeluarkan, Baiq Nuril berlapang dada. Dia merasa bangga karena hingga saat ini dapat mempertahankan harkat dan martabatnya sebagai perempuan.

“Saya sampai detik ini merasa bangga karena harkat dan martabat saya sebagai perempuan bisa saya jaga,” ujarnya ditemui di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Jumat, 5 Juli 2019.

Dia berharap masyarakat memberikan dia dukungan untuk menghadapi eksekusi kejaksaan nanti.

“InsyaAllah saya siap, saya berlapang dada karena ini perjuangan sudah paling akhir, saya mohon doanya pada teman-teman semua, pada anak saya biar anak saya kuat, keluarga saya kuat dan saya minta dukungan dari semua pihak biar saya kuat,” ungkapnya.

Diketahui Baiq Nuril didakwa melanggar pasal 27 ayat (1) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, karena menyebarkan percakapan mesum mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Haji Muslim.

Nuril divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Sebelumnya dia ditahan di rutan selama dua bulan, sehingga harus menjalani empat bulan sisa masa hukuman. (red)