KoranNTB.com – Calon Anggota DPD RI Dapil NTB, Evi Apita Maya berhasil lolos ke Senayan dengan jumlah suara terbanyak. Caleg nomor 26 ini berhasil meraih 283.932 suara melampaui calon lainnya.

Namun kemenangan tersebut tidak serta-merta diterima. Calon lainnya Farouk Muhammad mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) karena mengindikasi kemenangan Evi lantaran mengedit foto di surat suara menjadi mulus, bening dan cantik.

Farouk menduga kemenangan Evi karena memanipulasi foto surat suara berbeda dengan aslinya. Bahkan dalam posita (alasan) permohonan di MK, tim Farouk menuding Evi membuat editan foto di luar batas kewajaran.

Pengacara Evi Apita Maya, Wahyuddin Lukman, mengapresiasi langkah konstitusi yang ditempuh Farouk Muhammad di MK, namun dia menyayangkan dalil posita yang dituangkan Farouk, yang menuding foto Evi editan di luar batas kewajaran.

“Sangat disayangkan dalam posita permohonan yang mempersolakan foto klien kami yang diduga hasil editan di luar batas kewajaran. Dalil yang demikian hanya dalil sensasional semata yang rapuh esensi,” ujarnya dihubungi, Minggu, 14 Juli 2019.

Dia menjelaskan, soal foto cantik adalah subjektif, karena itu hanya menyangkut batas pandang dan rasa individu terhadap foto tersebut. Belum tentu orang lain melihat foto tersebut juga cantik, seperti yang disampaikan Farouk Muhammad.

“Lahirnya tesis yang bersifat relatif, bukan obsolut. Artinya cantik, tidak cantik, indah, tidak indah merupakan bukan kebenaran yang universal, ia akan beriring sejalan dengan perdebatan tiap-tiap individu, tergantung jarak pandang dan selera,” paparnya.

“Misalnya bagi Anda Evi itu cantik tapi bagi saya Evi tidak cantik, istri saya lebih cantik dari Evi. Perdebatan semacam ini sah-sah saja tidak bisa dong anda memaksakan saya untuk ikut menyatakan bahwa Evi itu cantik dan sebaliknya,” tandasnya.

Dia menyayangkan mengapa perdebatan soal foto cantik setelah pemilu usai, padahal saat publikasi KPU NTB terkait syarat administrasi, semua calon menerima.

“Lagi pula mengapa keberatan tersebut tidak pemohon pergunakan pada waktu pelaksaan publikasi oleh KPU NTB terkait dengan kelengkapan syarat administrasi para bakal calon DPD,” sesalnya. (red)